
JAKARTA, mediakorannusantara.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya Bambang Setiawan secara transparan serta memastikan proses hukum berjalan hingga pengadilan.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut dan masih mendalami fakta untuk menuntaskan penanganannya.
“Kami ingin tetap meminta supaya kasus Bambang Setiawan diusut tuntas secara transparan dan secara berkala Komnas HAM akan memantau perkembangannya di Polda Metro dan juga nanti di Pengadilan Negeri,” kata Saurlin di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.
Bambang Setiawan adalah seorang pedagang cermin yang tewas akibat dugaan kekerasan yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta, menyusul aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026.
Saurlin P. Siagian menjelaskan Komnas HAM telah meminta informasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan yang diterima, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ada.
Saurlin P. Siagian mengatakan Komnas HAM akan terus memantau proses penanganan perkara, termasuk untuk memastikan penegakan hukum berlangsung secara transparan dan menghormati hak-hak semua pihak.
Dalam proses pemantauan tersebut, Komnas HAM juga menanyakan pengaduan mengenai dugaan intimidasi terhadap tersangka dalam proses pengajuan praperadilan.
Menurut Saurlin P. Siagian, pihak Polda Metro Jaya menyampaikan tidak memperoleh informasi mengenai dugaan tersebut dan tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
“Ya, dari pihak pengadu tentu ada dugaan itu, memang kami sulit juga membuktikan ya, karena yang mendatangi pihak pengadu juga ternyata bukan polisi, tapi juga sipil, ya. …Tapi bagaimana melacak relasi sipil yang bersangkutan dengan kepolisian kan tidak mudah,” ujar Saurlin P. Siagian.
Saurlin P. Siagian menjelaskan dugaan intimidasi tersebut masih perlu didalami karena pihak yang disebut mendatangi pengadu merupakan warga sipil.
Kondisi itu menjadi tantangan tersendiri bagi Komnas HAM untuk menelusuri kemungkinan hubungan pihak tersebut dengan kepolisian.
Oleh karena itu, Komnas HAM masih membutuhkan informasi tambahan untuk memverifikasi pengaduan tersebut dan menilai langkah tindak lanjut yang diperlukan.
“Kami juga menanyakan terkait progres penanganan pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya Bambang Setiawan, dan disampaikan bahwa saat ini sedang sudah ditetapkan tersangka dan dalam proses menuntaskan proses penanganan dari kasus yang menyebabkan saudara Bambang Setiawan meninggal dunia,” kata Saurlin P. Siagian.
Selain mengawal pengusutan kasus Bambang Setiawan, Komnas HAM menegaskan pentingnya jaminan hak tersangka dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk hak memperoleh bantuan hukum tanpa intimidasi dan hak mengajukan praperadilan.
Saurlin P. Siagian mengatakan terdapat lima tersangka yang mengajukan praperadilan dan Polda Metro Jaya menyatakan akan menghadapi proses hukum tersebut.
Komnas HAM akan memantau perkembangan perkara di kepolisian dan pengadilan untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung sesuai ketentuan serta tidak menghalangi hak-hak tersangka.
Saurlin P. Siagian menegaskan pemantauan tersebut tetap dilakukan dengan menghormati independensi peradilan dan menunggu proses hukum berjalan, tanpa mendahului kesimpulan mengenai fakta-fakta yang masih diperiksa.
(wa/an)
