Surabaya (KN) – Sebanyak 131 mini market di Surabaya sampai saat ini masih belum patuh terhadap Perda Nomer 8 Tahun 2014. Meskipun sudah jelas diamanatkan dalam Perda tersebut semua bangunan mini market harus mengantongi sejumlah perizinan untuk operasional.Sebenarnya dalam Perda itu sudah memberikan ruang toleransi selama kurun waktu 3 bulan agar pengusaha mini market yang bersangkutan mengajukan kajian sosial ekonomi (sosek). Ruang toleransi itu diberikan mulai Maret hingga 16 Juni 2015 lalu. Sesuai dengan konsekuensi di dalam Perda, jika tak mengurus sosek maka mini market tersebut harus ditutup.
Dari data yang ada, sebanyak 530 mini market mengajukan permohonan izin kepada Pemkot Surabaya. Jumlah ini di luar 131 mini market yang sengaja tak mengajukan kajian sosek. Namun meski mengajukan sosek, apabila ada 530 mini market yang ditolak soseknya, konsekuensinya mini market tersebut harus ditutup. Penutupannya minimarket tersebut memang tidak serta merta tetapi menunggu 2,5 tahun sesuai Perwali.
Kajian sosek sendiri akan melibatkan beberapa SKPD untuk menentukan minimarket yang bersangkutan disetujui atau diterima. Di antaranya jarak dengan pasar tradisional minimal 500 meter dan berada di pinggir jalan dengan lebar minimal 8 meter.Selain kajian sosek, yang diperlukan untuk operasiopnal mini market adalah IMB, izin HO, Izin Usaha Toko Modern dan izin prinsip dari walikota.
“Kami sudah tidak terhitung mengimbau agar para pengusaha mini market tersebut melengkapi perizinan yang diperlukan untuk landasan operasional mini market. Tetapi informasinya ternyata upaya ini tidak direspon oleh pengusaha, tidak tahu alasannya apa,” ujar Mazlan Mansur, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Jumat (4/12/2015).
Karena belum ada respon positip dari para pelaku usaha minimarket tersebut, Mazlan Mansur minta agar Pemkot Surabaya bertindak tegas. Soal mini market ini berada di bawah leading sector Disperindag. Sedangkan untuk melakukan penindakan akan dilakukan Satpol PP sebagai penegak perda setelah melakukan koordinasi dengan Disperindag.’
“Karena tidak ada respon dari 131 pengusaha mini market ini, kami minta Pemkot segera melakukan penertiban. Jangan dibiarkan saja mini market berdiri tanpa izin. Kenapa tidak berani menertibkan padahal kesalahannya sudah jelas,” kata Mazlan Mansur.
Politisi dari PKB ini mempertanyakan sikap Satpol PP yang mandul dan tidak tegas menyikapi soal mini market ini. Padahal ini sudah diatur jelas dalam Perda. “Satpol PP mempunyai kewenangan untuk penertiban, melakukan represif apabila ada pelanggaran Perda, jadi tidak ada alasan lagi untuk menghindar,” katanya. (anto)