Jakarta, mediakorannusantara.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyambut baik Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan putusan terkait persoalan hukuman bagi ASN, pejabat daerah, dan TNI/Polri yang tidak netral dalam pilkada demi memastikan pesta demokrasi itu dilaksanakan secara “luber-jurdil” (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).

“Saya setuju dengan putusan MK karena ke depan itu kita semua pihak, tidak hanya peserta, tidak hanya pemilih, tidak hanya penyelenggara, tapi semua pihak itu ingin memastikan pemilu, pemilukada, benar-benar luber jurdil,” kata Zulfikar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.16/11

Dia lantas berkata, “Putusan MK itu upaya untuk menuju ke sana, dari sekian upaya yang selama ini sudah diputuskan oleh MK.”

Dia pun mengingatkan kembali aparat pemerintah untuk bersikap netral dan tidak menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya untuk memotori pasangan calon tertentu pada pilkada.

“Kita perlu dukung, biarlah yang berkontestasi itu pasangan calon, tim. Semua penyelenggara negara, aparat negara, aparat pemerintah, memberikan dukungan, tapi tidak usah ikut campur dalam kontestasi itu, apalagi ikut menjadi pihak yang mengarahkan suara, mencarikan suara,” tuturnya.

Sebaliknya, lanjut dia, berikan kewenangan kepada rakyat yang memiliki hak untuk menentukan kepala daerahnya masing-masing.

“Biarlah pemilih yang memutuskan siapa calon-calon kepala daerah yang menurut mereka memang sanggup untuk membawa daerah masing-masing menjadi lebih baik,” ujarnya.

Pada Kamis (14/11), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN), pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, serta aparat TNI-Polri yang melanggar netralitas dalam proses pilkada.

Putusan MK memungkinkan dikenakannya sanksi kepada pelanggar, berupa pidana penjara dan denda hingga Rp6 juta sesuai Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.

Sebelumnya, pasal tersebut tidak menyebutkan secara jelas bahwa pejabat daerah dan aparat TNI-Polri. Namun, setelah putusan MK terbaru, keduanya termasuk dalam pasal tersebut ( wa/ar)