KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Komisi E Minta Penetapan Raperda Perlindungan dan Pelayanan Distabilitas Ditunda

Surabaya (KN) – Komisi E DPRD Jatim meminta penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas untuk ditunda, paling lama tiga minggu ke depan.Demikian dikatakan Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim H Hery Prasetyo S.Pd, pada Paripurna Agenda Laporan Pimpinan Komisi E Pembahas Raperda Tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas, di Gedung DPRD Jatim Jl Indrapura Surabaya, Kamis (28/3/2013).

Dia menjelaskan, penundaan penetapan Raperda itu dilakukan untuk lebih menyempurnakan Draf Raperda. Penyempurnaan itu bukan hanya menyangkut mengenai materi muatan atau substansi, akan tetapi juga menyangkut teknik legal drafting dan lain sebagainya. “Tentunya, ini membutuhkan perpanjangan waktu yang cukup untuk menyempurnakan draft Raperda agar dihasilkan suatu Rapera yang berkualitas,” ujarnya.

Selain itu, masih terdapat beberapa tahapan atau kegiatan yang perlu dilakukan sebagai bagian dari pembahasan Raperda itu. Ada beberapa agenda atau kegiatan yang harus dan belum dilakukan pada tahapan pembahasan Raperda. Pertama, harus dilakukan pembahasan secara komprehensif bersama Pemprov Jatim yang meliputi berbagai SKPD, Bappeda, biro untuk membahas substansi Raperda yang sangat kompleks.

Kedua, harus dilakukannya kegiatan konsultasi publik atau publik hearing untuk mengetahui dan meminta masukan dari penyandang disabilitas dan kelompok penyandang disabilitas. Ketiga, setelah diadakannya konsultasi publik maka akan diadakan pembahasan pasal demi pasal sebagai tahap finalisasi pembahasan Raperda bersama pemerintah daerah.

“Tahapan yang tidak kalah pentingnya yakni tahapan penyelarasan oleh Badan Legislasi Daerah DPRD Jatim sesuai denga Perda No 2 Tahun 2011 Tentang pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jatim,” paparnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, materi muatan dalam Raperda ini sangat kompleks. Pada Raperda ini akan mencangkup berbagai sektor antara lain, keagamaan, sektor pendidikan, perekonomian, kebudayaan, ketenagakerjaan, kesehatan, pekerjaan umum, kepemudaan dan keolahragaan serta sektor pelayanan publik.

“Tidak itu saja, sektor lainnya juga akan menjadi penentu maupun pendukung bagi pelaksanaan Raperda ini nantinya. Oleh karena itu, dibutuhkan kegiatan pembahasan yang sangat intensif untuk menghasilkan Raperda yang implementatif,” terangnya. (rif)

Related posts

Pemkot Surabaya Usulkan Tambahan Tenaga Pengajar Melalui Seleksi PPPK ke Pemerintah Pusat

kornus

Kampung Tangguh Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid19 di Jatim

kornus

Layanan Kesehatan Untuk Warga Miskin Surabaya 2015 Dianggarkan Rp 150 Miliar

kornus