KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Komisi E Dorong Pemprov Jatim Lindungi Obat Tradisional

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Kebutuhan obat herbal di Jawa Timur yang mendesak untuk menghadapi Covid-19 membutuhkan peraturan daerah (Perda) sebagai pijakan dalam pengembangan obat berstandar. Karena itulah DPRD Jawa Timur mendorong Pemprov Jatim melakukan intervensi perlindungan obat tradisional tersebut.Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Artono menilai Jawa Timur memiliki potensi besar dalam produksi obat herbal. Karena itulah komisi yang membidangi kesra, pendidikan, dan kesehatan itu berharap Pemprov Jatim menerbitkan perda untuk produksi produsen jamu tersebut.

“Karena besarnya potensi tersebut, pemprov perlu melakukan intervensi untuk pengembangan dan perlindungan. Hal ini juga demi mengurangi ketergantungan terhadap obat kimia,” kata Wakil Ketua Komisi E Artono pada rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (8/6/2020).

Dari data Kementerian Perdagangan tahun 2016-2017, sejumlah komoditi asal Jawa Timur menyumbang secara signifikan produksi nasional. Di antaranya, jahe (26,7 persen dari total nasional), kunyit (5,6 persen), laos (11,5 persen), dan hingga kencur (9,8 persen).

Data Seksi Kefarmasian dan alat kesehatan serta pembekalan kesehatan rumah tangga (Alkes PKRT) Dinas Kesehatan Jawa Timur menunjukkan terdapat 18 industri obat tradisional (IOT) dan 242 usaha kecil obat tradisional (UKOT). Belum lagi dengan jumlah industri ekstrak bahan alam (IEBA) dan usaha mikro obat tradisional (UMOT).

Politisi PKS ini menambahkan perda akan menjadi landasan untuk penelitian dan pengembangan terhadap obat tradisional terutama pada saat menghadapi pandemi Covid-19.”Seharusnya, ini menjadi momentum berharga,” kata Artono.

Dirinya berharap Jawa Timur memiliki kemandirian penyediaan obat di masa depan. “Cita-cita ini membutuhkan political will dan usaha besar serta sinergitas antara dunia usaha, akademisi, dan masyarakat,” lanjutnya.

Tak hanya menyiapkan produk obat herbal, Perda ini juga menjadi landasan pembentukan Rumah Sakit Herbal di Jawa Timur. Juga, pendirian Perusahaan Daerah yang memiliki usaha di bidang obat tradisional dengan berada di bawah BUMD Jatim. (KN01)

Related posts

Resmikan Dua Jembatan di Kabupaten Trenggalek, Gubernur Khofifah Optimis Permudah Akses ke Sentra Ekonomi Baru

kornus

Rakor TMMD 106, Lima Wilayah di Jawa Timur Jadi Sasaran

kornus

Dua Terpidana Mati Meninggal di Lapas Nusakambangan

redaksi