KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Komisi D Pastikan Pabrik Limbah B3 Mojokerto Akan Beroperasi Juni 2023

Komisi D DPRD Jatim saat melakukan knjungan kerja di pembangunan Pabrik Pengolahan Limbah B3 di Mojokero.

Mojokerto (mediakorannusantara.com) – Sempat terkatung-katung karena beragam persoalan, pembangunan Pabrik Pengolahan Limbah B3 yang dikelola PT Pratama Jatim Lestari (Anak Perusahaan BUMD PT JGU) akhirnya menemui titik terang. Komisi D DPRD Jatim memantau langsung progress pabrik yang terletak di Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto agar segera beroperasi.

Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Hidayat Maseaji mengatakan dalam kunjungan di lokasi pada Kamis (4/5/2023) kemarin, pihaknya menemukan sejumlah perkembangan terkini. Dari pihak pengelola disampaikan bahwa SLO (Surat Layak Operasi) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan diterbitkan.

“Rencana Juni 2023 ini Pabrik Pengolahan Limbah B3 akan diresmikan,” ungkap Hidayat, Jumat (5/5/2023).

Kunjungan kerja Komisi D itu dipimpin langsung wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, M. Ashari dan dikuti sejumlah anggota.

Dalam kunjungan itu Komisi D juga mengecek langsung kesiapan operasional pabrik. Dimana tidak ditemui kendala yang berarti, sehingga bisa langsung menampung dan mengolah limbah B3. Hanya saja, dari sisi non teknis masih ada beberapa pekerjaan rumah. Diantaranya adalah soal supplay air ke lokasi pabrik yang sampai saat ini sangat terbatas. Sehingga akan menggandeng PD Air Bersih dan Dinas PU Cipta Karya untuk mengalirkan air dari Mantub Lamongan ke Dawarblandong.

“Jadi butuh saluran pipa air dari Mantub ke Dawarblandong sejauh kira-kira 12 kilometer,” sebut politisi Partai Gerindra ini.

Komisi D berharap, kebutuhan pipa tersebut bisa disiapkan oleh Dinas PU Cipta Karya Jawa Timur. Sedangkan ketersediaan air bersihnya membeli di PD Air Bersih yang notabena juga sama-sama BUMD Jawa Timur. “Ini penting karena kebutuhan air bersih sangat urgent, selama ini beli dari mobil air tangki,” terangnya.

Kendala non teknis lainnya adalah legalitas status lahan yang dipakai untuk lokasi pabrik. Kemudian soal Infrastruktur jalan akses menuju pabrik limbah B3 tersebut masih kurang kurang lebar. Maka itu dinas PU Bina Marga harus segera melakukan pelebaran jalan tersebut. “Untuk memastikan semuanya, dalam waktu dekat ini Komisi D segera melakukan rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU Cipta Karya, Dinas PU Binamarga, PD Air Bersih dan BPN,” pungkas Hidayat. (KN01)

Related posts

Pemkot Surabaya Gelar Apel Gebyar Pemberantasan Sarang Nyamuk

kornus

Laskar Sholawat Nusantara Gelar Apel Kebangsaan dan DoaBersama untuk Jaga Keamanan Menyambut Idul Fitri

kornus

Sistem Daur Ulang Air Limbah Ekstraksi Minyak Ala Mahasiswa ITS

kornus