KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks Surabaya

Komisi D Panggil Pihak Terkait, Soal Insiden di SMK Gloria 2 Surabaya

SMK Gloria 2 diundang hearing Komisi D.

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Komisi D DPRD Kota Surabaya memanggil pihak-pihak terkait soal keributan antar sekolah yang viral beberapa hari lalu.

Komisi D menilai persoalan keributan antar sekolah harus segera dituntaskan, untuk itu pihaknya memanggil Kepala Sekolah SMK Gloria 2 Surabaya, Dispendik Jatim dan Dispendik Kota Surabaya dengan menggelar hearing pada Kamis (24/10/24).

Usai hearing anggota Komisi D, William Wirakusumah mengatakan, dewan minta DP5A Kota Surabaya untuk mendampingi penanganan atas bullting siswa SMK Gloria 2.

“Terutama untuk korban bullying siswa, karena setelah diperlakukan tidak layak pasti ada trauma. Bahkan, orang tua korban bullying sampai kejang-kejang nah ini kan sangat tidak baik,” ujar William Wirakusumah kepada wartawan usai hearing di Komisi D, Kamis (24/10/24).

Ia berharap kedepan tidak terulang lagi kejadian seperti ini di Surabaya, untuk itu Komisi D mendesak Dispendik Surabaya agar memonitor sistem keamanan di sekolah. “ Agar siswa-siswi belajar di lingkungan sekolah dengan rasa aman,” ungkap William.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan, kejadian seperti ini kami berharap tidak lagi terjadi di Kota Pahlawan. Bahkan pihaknya akan menginisiasi program sekolah dan orang tua, agar dapat saling bersinegri.

“Contohnya di kegiatan pendampingan kekerasan anak itu akan kita tingkatkan, harapannya anak-anak bisa saling bersinergi satu sama lain dan hal-hal seperti ini tidak terjadi,” kata Yusuf Masruh.

Ditempat yang sama Kuasa hukum SMAK Gloria 2 Surabaya, Sudiman Sidabukke mengatakan, jika pihaknya sangat menyesalkan adanya perbuatan premanisme, yang terjadi di depan sekolah dan disaksikan oleh para siswa dan juga orang tua siswa.

Ia menambahkan, tentu peristiwa ini sangat kita sesalkan, kenapa kok sampai bisa terjadi dan kami dari Gloria tetap akan menindaklanjuti ini sampai persoalannya jelas.

Sudiman menjelaskan jika pihaknya akan menempuh jalur hukum, atas peristiwa yang terjadi. Bahkan, pihaknya juga telah menyiapkan berkas-berkas, untuk dilaporkan ke Polres setempat“.

Jalur hukum akan kita tindaklanjuti dan sudah kita siapkan. Untuk laporan secara resmi akan kita sampaikan pada hari Senin pekan depan tanggal 28 Oktober 2024 ke Polres. Kami juga sudah meminta kepada Kapolres, untuk beraudiensi kepada sejumlah orang tua murid yang resah,” tutup Sudirman. (kn01)

Related posts

LKPP RI Soroti Lelang Lampu LED PJU di ULP Surabaya Senilai Rp 7,5 Miliar

kornus

BNPT RI sebut penyelenggara Formula E laksanakan rekomendasi

Diklat PKP Untuk Tingkatkan Potensi dan Pengembangan Inovasi ASN

kornus