Surabaya (KN) – Komisi C DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menutup toko modern yang tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Toko moderen tersebut tediri dari, Indomart, Alfamart, AlfaExpress, AlfaMidi, As Mart, Uno Mart, Smesco, Mina, Superindo Yakaya, dan Ibunda 22. Dari data yang dimiliki oleh Komisi C, dengan total keseluruhan 411 minimarket, sebanyak 289 tak memiliki IMB sedangkan yang memiliki IMB baru 122. Namun, dari data yang masuk tersebut ternyata tidak sesuai keadaan yang ada di lapangan.
Pada tahun 2014 menurut data versi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ada sekitar 700 minimarket di Surabaya. Ini pun tampaknya berbeda dengan kenyataan di lapangan semakin menjamurnya toko moderen diperkirakan lebih dari 1000.
Artinya, ada banyak toko modern yang masih belum mengantongi IMB. Artinya, ratusan minimarket bodong alias ilegal, jika IMB belum ada maka izin lainya seperti HO, IUTM karena untuk pengurusan izin HO dan IUTM dasarnya harus meniliki IMB lebih dulu.
Semakin menjamurnya toko mmoderen atau minimarket di Surabaya ini karena pemkot terkesan acuh dan membiarkan maraknya tempat usaha yang berimbas mematikan usaha toko pracangan milik masyarakat itu.
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Mochammad Mahcmud mengatakan, untuk toko modern yang tidak berijin seharusnya pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus segera menutup, jangan ada tebang pilih. Karena jika hal ini dibiarkan, nantinya banyak pengusaha yang masuk Surabaya tanpa izin dan mendirikan usaha seenaknya.
“Kami minta pemkot harus menutup toko modern yang tak mengantongi izin. Masak izin hanya minta di kelurahan, ini kan jelas salah. Pemkot harus adil. Jangan alasan tenaga kerjanya terlalu banyak lalu pelanggaranya dibiarkan, kalau seperti itu nanti bisa jadi modus, agar usahanya tidak ditutup,” tegas machmud, Rabu (2/11/2015).
Politisi asal Partai Demokrat (PD) ini menegaskan, Komisi C akan benar – benar melakukan pengawasan secara intens kepada satpol PP untuk segera melakukan penutupan minimarket bodong. Meskipun dewan tidak memberikan tenggang waktu untuk melakukan penutupan. Namun yang terpenting pemkot harus bertindak cepat untuk menuntaskan kasus ini.
“Kita ikuti saja alur dari satpol PP, karena jumlahnya ada ratusan yang tak berijin, entah nanti minta bantuan satpol PP kecamatan atau langsung dari satpol PP pusat. Yang terpenting kami meminta kepada pemkot untuk segera menutup minimarket atau toko modern yang tidak berizin,” tegas Machmud.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Syaifudin Zuhri menambahkan, memang sangat banyak toko modern yang selama ini ternyata tidak sesuai peruntukanya. Bahkan, izinnya tidak sesuai dengan usaha yang didirikan oleh para pengusaha. Misalnya, izinya masih dalam bentuk rumah, tapi ternyata tiba-tiba sudah menjadi tempat usaha minimarket.
“Selama ini saya lihat memang tidak ada tindakan apapun dari pemkot. Tapi sebenarnya pelanggaran paling besar adalah, dengan banyaknya toko modern, nantinya akan mematikan usaha masyarakat kecil yang mendirikan pasar tradisional seperti warung, kios, toko pracangan dan sebagainya,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator pengawasan dan penertiban (wastib) Surabaya Timur Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Sus Hermanto terlihat kebingungan saat ditanya oleh anggota komisi C terkait bentuk tata ruangnya. Ia berdalih berdalih, untuk masalah tata ruang bukan hanya Dinas Cipta Karya namun dinas terkait yang lainya.
“Untuk pendataan kita bisa minta dinas terkait bukan kami (DCKTR). Tapi kami dulu sudah pernah minta pemkot yaitu satpol PP untuk menutup toko modern yang nggak berijin setiap harinya harus menutup 6 toko tapi nggak tau sampai sekarang juga belum ditutup,” kilahnya saat hearing. (anto)
