KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Komisi C DPRD Surabaya Ajukan Draf Raperda Inisiatif

Surabaya (KN) – Kalangan DPRD Surabaya tak mau dituding tak produktif dalam menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif. Buktinya, masing-masing komisi kompak mengajukan draf raperda inisiatif dewan. Kondisi ini rawan memicu tak selesainya pembahasan, mengingat waktu efektif tahun ini tinggal tersisa sekitar 4 bulan. Jika pembahasan tak selesai, praktis tahun depan mereka punya “pekerjaan rumah”.Komisi C misalnya. Komisi yang membidangi pembangunan ini tak tanggung-tanggung dalam mengajukan draf raperda inisiatif. “Kami mengajukan enam usulan pembahasan perda inisiatif. Harapannya, usulan ini bisa masuk ke prolegda (Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2012. Keputusan ini berdasar rapat komisi,” kata ketua Komisi C Sachiroel Alim Anwar, Jumat (3/8).

Menurut politisi Partai Demokrat ini, usulan yang diusung komisinya, yakni review perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), layanan publik, tower, penataan kawasan bibir pantai, izin mendirikan reklame, dan kawasan konservasi. “Usulan ini diharapjan bisa dibahas di Prolegda, kemudian dimasukkan dalam Banleg (Badan Legislasi),” jelasnya.

Anggota Komisi C Agus Sudarsono menambahkan, usulan perda tersebut dinilai perlu ada di Surabaya. “Perda tower, misalnya. Sekarang di Surabaya banyak sekali tower berdiri. Bahkan yang bodong juga bisa beroperasi. Jika pendiriannya tak diatur dalam Perda, bisa-bisa Surabaya menjadi rimba atau belantara tower,” kata politisi Partai Golkar ini.

Keberadaan tower seluler dengan papan reklame, kata Agus, jelas berbeda dari sisi bahayanya. Reklame jika terjadi apa-apa, ambruk misalnya, hanya bisa membahayakan lingkungan sekitar dan tidak terlalu luas. “Beda dengan tower, bahaya terkait ancaman roboh cukup luas sesuai radius ketinggian tower,” jelanya.

Keberadaan perda tower juga akan mengatur keharusan meminta izin ke lingkungan, dalam hal ini warga di pemukiman dengan luasan menyesuaikan radius tinggi tower. “Selama ini perizinan tower sebatas dari Pemkot dan warga pemilik tanah yang menjadi lokasi pendirian. Warga lain yang masuk radius ketinggian tidak dilibatkan. Ini yang sering memunculkan demo, protes, bahkan benturan horizontal antar warga,” kata Agus Sudarsono. (anto)

 

Foto : Sachiroel Alim, Ketua Komisi C DPRD Surabaya

Related posts

Apindo Jatim Serahkan Ketentuan Besaran UMK Jatim 2014 Kepada Dewan Pengupahan

kornus

PAPBD Tahun 2019, Pemprov Jatim Tambah Anggaran Rp 4,465 Triliun

kornus

Lantik Lima Pejabat Eselon II, Gubernur Khofifah Minta OPD Pemprov Jatim Lakukan Percepatan Transformasi Digital

kornus