KORAN NUSANTARA
ekbis Headline Jatim

Komisi C DPRD Jatim Ajukan Penambahan Waktu Pembahasan Raperda Penyertaan Modal

Rapat-Paripurna-DPRD-jatimarwo menghadiri Sidang ParipurnaSurabaya (KN) – Raperda (Rencana Peraturan Daerah) tentang perubahan ketiga atas Perda Provinsi Jawa Timur No 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal dibahas dalam Rapat Pariurna DPRD Jatim, Senin (13/3/2017). Dalam pembahasan tersebut, Komisi C yang membidangi keuangan menyampaikan pembahasan Raperda belum tuntas sehingga membutuhkan penambahan waktu.“Guna terbangunnya kesepahaman maupun berbagai substansi dan materi Raperda masih dibutuhkan alokasi waktu yang cukup. Selain itu, mengingat Raperda yang dimaksud masih belum tuntas pembahasannya, maka melalui forum paripurna bisa dibahas selengkap-lengkapnya agar Komisi C dapat mengajukan penambahan waktu,“ jelas Anggota Komisi C DPRD Jatim, Kusnadi.

Ia menjelaskan, Komisi C dalam alokasi waktu yang tersedia telah melakukan berbagai kegiatan, baik itu rapat internal dan rapat kerja dengan jajaran eksekutif. Pihaknya juga telah melakukan kunjungan konsultasi ke Ditjen Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya, berbagai pendapat maupun pandangan yang berkembang telah dijadikan catatan dan pencermatan bagi Komisi C. “Berbagai pendapat dan pandangan itu menjadi dasar pembahasan Raperda guna diselaraskan bersama eksekutif. Hasil konsultasi juga telah dijadikan bahan kajian, khususnya yang terkait dengan norma hukum dan besaran anggaran yang harus disiapkan oleh APBD untuk penyertaan modal,” tuturnya.

Dijelaskan, kemampuan keuangan daerah harus diperhitungkan secara cermat. Hal itu, kata dia, mengingat kebutuhan belanja APBD pada saat ini dan dalam beberapa tahun kedepan masih harus diprioritaskan untuk mencukupi kebutuhan beberapa program kegiatan yang memerlukan pendanaan cukup besar.

Ia memisalkan anggaran pemenuhan kebutuhan dana pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2018. Selain itu, kebutuhan lain yakni mencukupi urusan pemerintahan konkuren sejalan pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah provinsi, terkait dalam pengelolaan dana BOS SMA/SMK.

Mengingat kondisi keuangan daerah, Kusnadi juga menyampiakan dalam rapat kerja Komisi C bersama eksekutif terkait PDAB (Perusahaan Daerah Air Bersih) Jatim. “Skema alternatif pembiayaan atas kebutuhan modal PDAB untuk proyek KPS-SPAM Umbulan, misalnya melalui pinjaman dari lembaga pembiayaan ataupun dari pijaman perbankan. Ini perumusannya juga masih diperlukan kajian secara seksama,” pungkasnya. (rif)

Related posts

BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi Perairan Indonesia

Usulan Rumah Karaoke Buka di Bulan Ramadhan Menciderai Umat Muslim

kornus

Pamsimas, Solusi Lumajang Atasi Kekurangan Air