Surabaya (KN) – Komisi C DPRD Surabaya benar-benar serius dalam menyikapi berdirinya tower di atas bangunan. Pasalnya, tak seluruh bangunan yang dijadikan penopang tower, memiliki kekuatan yang sudah diperhitungkan.Dikhawatirkan ada bangunan yang tak dikhususkan untuk menopang tower, tapi tetap memberikan kesempatan pada pemilik tower untuk memanfaatkan bangunan tersebut.
Jika ini yang terjadi, jangan salahkan kalau terjadi musibah. Namun kalau ada musibah, tentu warga sekitar yang dirugikan. Karena itu, tak salah jika Komisi C akan mengeluarkan rekomendasi penertiban pendirian tower yang tak sesuai aturan
Sebelum mengeluarkan rekomendasi penertiban tower ‘ngawur’, itu Komisi C mengundang SKPD Pemkot Surabaya, seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Inspektorat dan Satpol PP.
Sayangnya, yang hadir adalah bukan pejabat pembuat kebijakan, tapi justru wakil-wakilnya. Karena itu, hearingnya pun akan dilanjutkan minggu depan.
“Nantinya, akan dilakukan pendataan atau inventarisir tower di Surabaya. Kita juga akan inventarisir perizinan yang ada. Kita akan periksa masa berlaku izin tersebut,” ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Agus Sudarsono, Senin (27/2).
Agus Sudarsono menambahkan, ke depan, pemilik tower akan ditindak tegas jika menyelenggarakan tower tanpa izin lengkap. Komisi C pun meminta pemilik tower untuk melengkapi berbagai izinnya dan meminta segera memerpanjang izin yang akan habis.
“Yang pasti, kalau diketahui izin tak lengkap, dan pemilik tower tak mengurusnya, maka akan dilakukan penertiban. Kita akan cari tahu gedung mana saja yang boleh didirikan tower. Semua akan kita pilah, mana yang tak berizin, mana yang masih mengurus izin dan mana yang izinnya sudah mati. Kita akan minta datanya ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang,” jelas Agus. (Jack)