Surabaya, mediakorannusantara.com – Tidak terserapnya garam rakyat secara baik ditenggarai membuat harga anjlok saat masa panen.
Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur menilai hal itu sebagai dampak buruknya tata niaga garam di Jatim. Maka, untuk mengatasi perihal itu butuh peraturan daerah (Perda) yang mengatur tata niaga garam.
“Kami sudah mengusulkan rancangan Perda di provinsi, kaitannya dengan tata niaga garam. Ini bagian dari ikhtiar bagaimana kami memperhatikan petani garam,”ujar Ketua Komisi B DPRD Jatim, Aliyadi Mustofa ditemui di DPRD Jatim, Rabu (4/12).
Dikatakannya, Rancangan Perda garam itu sendiri saat ini masih dalam proses kajian akademik. Beberapa instansi pendidikan serta sejumlah perguruan tinggi di Jawa Timur dan Madura ikut berpartipasi membahasnya.
Aliyadi yang juga Politisi asal Fraksi PKB itu berharap, pembahasan rancangan Perda ini dapat mulai berjalan tahun depan, dan segera digedok. “Perda garam masuk di prolegda 2020. Nanti akan dibentuk panitia khusus, termasuk komisi dilibatkan, apa saja poin yang harus dimasukkan,” urainya.
Secara garis besar, ungkap Aliyadi, rancangan Perda ini nantinya diharapkan dapat melindungi petani garam. Dengan begitu, poin yang dimasukkan salah satunya masalah harga dan serapan industri terhadap garam lokal. “Garis besarnya bagaimana bisa melindungi petani. Ya terkait dengan harga, serapan dan sebagainya,” tegasnya.
Anjloknya harga garam lokal ini pernah dikelauhkan Ketua Forum Petani Garam Madura, Saiful Rahman, saat audiensi dengan DPRD Jawa Timur awal September lalu. Saat itu dia menyampaikan bahwa harga garam tahun ini terburuk dalam 20 tahun terakhir. harga garam terendah saat ini Rp 275 di gudang perusahaan. Padahal harga di petani dikurangi Rp 90 sehingga menjadi Rp 170 per kilogram. Situasi ini membuat petani agaram terancam gulung tikar. (wan /jn)