Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya batal menggusur lima PKL di Jl Kertajaya 141. Ini setelah ada komitmen dari para PKL yang siap memperbaiki tempat jualannya, tidak disewakan ke pihak lain, dan tidak beroperasi atau berjualan 24 jam.
Kesepakatan ini terungkap dalam rapat hearing Komisi B DPRD Kota Surabaya dengan Satpol PP Kota Surabaya, Dinas Koperasi, Camat Gubeng, dan PKL Jl Kertajaya 141, Selasa (8/6/2021).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Piter Frans Rumaseb mengatakan, Satpol PP mendapat laporan dari salah satu perusahaan, terkait keberadaan PKL di Kertajaya 141 B-C yang bikin kumuh.
“Setelah melakukan sosialiasi dan pendataan PKL serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, rencananya, Kamis (10/6/2021) nanti kami akan menertibkan para PKL di samping Jl Kertajaya 141. Tapi penertiban kami batalkan dengan satu syarat para PKL tidak berjualan secara permanen, tidak disewakan, dan tidak beroperasi 24 jam,” ujar Piter.
Untuk itu, Piter meminta komitmen dari para PKL tersebut, kapan tempat jualannya diperbaiki. “Ya, tak apa-apa PKL tetap berjualan disitu. Tapi kalau bisa pakai rombong atau gerobak. Begitu selesai jualan langsung dibersihkan dan pulang. Jadi, mereka tidak tinggal disitu 24 jam. Mereka tak boleh menggunakan bangunan semi permanen atau permanen,” ungkap Piter seraya menambahkan jika para PKL menyatakan siap memperbaiki tempat jualannya. “Nanti akan kita cek. Jika komitmen itu tak diindahkan, kami akan membongkarnya,” imbuh dia.
Salah seorang PKL, Sutrisno menuturkan dirinya dan empat PKL lainya yang berjualan di dekat Optik Melawai tersebut sudah puluhan tahun. “Kami berjualan di jalan kampung, bukan di lahan milik Optik Melawai,” tegas dia.
Soal permintaan Satpol PP agar para PKL memperbaiki tempat jualannya (tidak permanen atau semi permanen) dan tak jualan selama 24 jam, Sutrisno mengaku, meski berat hati para PKL harus tetap menerima persyaratan dari Satpol PP yang direkomendasi Komisi B. “Ya kami bersedia. Yang penting kami bisa tetap berjualan,” tandas dia.
Sekretaris Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surabaya Gede Dwija Wardhana menyatakan pihaknya memang punya tugas pembinaan pengusaha mikro, termasuk PKL. “Kalau mereka mau masuk sentra kuliner di Deles maupun Klampis Asem kami siap memfasilitasi termasuk rombong dan ruang saji. Ini tentu jika kapasitasnya masih ada, “ungkap dia.
Dwija mengaku, pihaknya mendukung keputusan Komisi B karena ruang publik pemanfaatannya tidak boleh disewakan dan tidak boleh beroperasi 24 jam karena menganggu ketertiban.
Sementara Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Machfud mengatakan, meski keberadaan PKL di Jl Kertajaya 141 tidak mengganggu jalan, namun dirinya sepakat kalau dilakuakn penataan.
“Sejak dulu yang ngobraki para PKL itu pihak Optik Melawai. Saya setuju ditata, tapi kalau digusur janganlah. Karena yang jualan ini mayoritas warga Kertajaya,” tegas politisi PKB ini.
Justru yang membuat Machfud prihatin, di jalan kampung itu banyak kafe yang parkirnya mengganggu jalan. “Saya heran kenapa Satpol PP ngotot untuk menggusur PKL tersebut. Sedangkan kafe-kafe yang parkirnya mengganggu jalan tak ditertibkan, ” ucap dia.
Wakil Katua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno mengatakan, lambat laun para PKL ini akan ditertibkan. Karena saat ini eranya penataan kota Surabaya.
“Kalau bisa tempat jualannya ditata yang baik. Selesai jualan langsung pulang. Tolong warga diberi kesempatan untuk membenahi. Ya, boleh berjualan dengan aturan-aturan yang ada,” pungkasnya. (KN01)
Fotro : Pedagang Kaki Lima Jl Kertajaya 141 hearing di Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (8/6/2021).