Surabaya (mediakorannusantara.com) – Komisi B DPRD Jawa Timur meminta penundaan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Perlindungan Pertembakauan di Jatim. Pasalnya, Raperda tersebut dinilai masih butuh pembahasan lebih mendalam lagi dari komisi.
Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Aliyadi Mustofa mengatakan, bahwa komisi masih membutuhkan masukan-masukan dan aspirasi dari berbagai pihak. Hal ini bertujuan untuk menyempurnakan Raperda Pertembakauan sebelum disahkan.
“Yang diharapkan dari Rancangan Peraturan Daerah Pertembakauan adalah bagaimana Raperda itu benar-benar berpihak kepada masyarakat petani tembakau. Jangan malah sebaliknya, hanya menguntungkan tengkulak, pabrikan, pe-gudang dan sebagainya,” kata Aliyadi Mustofa di Gedung DPRD Jatim, Senin (24/7/2023)
Oleh sebab itu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut, bahwa Komisi B meminta waktu kepada Pimpinan DPRD untuk lebih mendalami terkait isi dalam draft Raperda Pertembakauan. Dimana Raperda Pertembakauan ini merupakan inisiatif dari eksekutif.
“Inisiatifnya gubernur melalui Dinas Perkebunan. Jadi sudah lengkap semuanya, naskah akademiknya, tim perumusnya sudah oke, mereka sudah siap-siap menyambut Raperda ini segera disahkan. Tapi sementara kami pending di komisi karena komisi butuh mendalami itu,” tegasnya.
Aliyadi mengungkap, bahwa hal terpenting dalam Raperda Pertembakauan tersebut adalah keberpihakan kepada petani tembakau. Sebab, kata dia, selama ini carut marut pertembakauan selalu menjadi persoalan.
“Baik itu mulai mau tanam, kemudian mendapatkan pupuk, hingga setelah menjadi tembakau harganya yang selalu dipermainkan sebagian orang. Sehingga di situlah masyarakat, petani kita, selalu menjerit kepada kita,” ungkap dia.
Di samping itu, Aliyadi memandang, bahwa dalam draft Raperda Pertembakauan Jatim, juga belum diatur mengenai adanya regulasi ekspor-impor. “Saya lihat sementara belum ada (regulasi ekspor-impor). Jadi lebih kepada hanya kepentingan industri dan gudang-gudang itu saja,” ucap dia.
Pihaknya berharap, regulasi dalam Raperda Pertembakauan Jatim dapat diatur secara detil. Tentu, aturan tersebut, tidak bertentangan dengan Undang-undang yang ada di atasnya. Salah satunya terkait regulasi tentang pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).
“Kita tahu kontribusi Jawa Timur perihal cukai tembakau kepada pemerintah pusat tertinggi. Tetapi tidak sebanding lurus apa yang diberikan pemerintah pusat kepada kita,” bebernya.
“Yang kedua, bagi hasil diberikan Pemprov Jatim dan kabupaten-kota, kadang-kadang anggaran yang diberikan kepada kita itu juga tidak sesuai tujuannya,” lanjutnya.
Menurut dia, selama ini DBHCT dari pemerintah pusat tidak diberikan kepada para petani tembakau. Melainkan justru diberikan kepada dinas-dinas yang tidak ada kaitannya dengan pertembakauan.
“Misalnya diberikan kepada Dinas Kesehatan, ini kan tidak nyambung. Dinas kesehatan justru orang yang berkoar-koar dilarang merokok tapi dia yang menikmati uang,” sebutnya.
Semestinya, Aliyadi menilai, dalam draft Raperda juga diatur bahwa masyarakat atau petani tembakau juga mendapatkan untung dari dana bagi hasil cukai tembakau. “Karenanya komisi meminta penundaan waktu sementara untuk mendalami ini,” ujar dia.
Untuk menyempurnakan draft Raperda Pertembakauan ini, pihaknya menyatakan segera mungkin akan mengundang asosiasi petani hingga petani tembakau. Ini dilakukan untuk meminta masukan-masukan dari mereka.
“Sekali lagi, ini (Raperda Pertembakauan) inisiatifnya eksekutif. Kami tidak tahu apa-apa, tiba-tiba drafnya sudah datang, masuk, minta disahkan,” jelas dia.
Akan tetapi, pihaknya memastikan segera mungkin melakukan pendalaman terkait isi dalam draft Raperda Pertembakauan Jatim. Menurutnya, yang terpenting dalam Raperda ini adalah bagaimana bisa benar-benar bermanfaat bagi petani tembakau.
“Insyaallah kita berusaha secepatnya, seiring juga apa yang diminta eksekutif untuk segera. Kalau urusan mengesahkan gampang, tapi isi (Raperda) harus benar-benar bermanfaat bagi petani kita,” tutupnya. (KN01)