KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Komisi B DPRD Jatim Sempurnakan Draft Raperda Pemberdayaan Desa Wisata

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Desa Wisata. Beberapa perubahan dan perbaikan dalam pasal-pasal draft Raperda itupun dilakukan sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Juru Bicara Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Jatim, Daniel Rohi mengatakan, Raperda Pemberdayaan Desa Wisata dimaksudkan sebagai upaya memenuhi hak masyarakat Jatim untuk memperoleh lingkungan hidup yang layak serta menyokong ekonomi kreatif. Selain itu pula bertujuan untuk mewujudkan hak masyarakat agar dilindungi dari dampak bencana.

“Kami sampaikan terima kasih atas segala perhatian yang disampaikan. Terutama pendapat Gubernur tentang Rancangan Perda ini yang disampaikan pada tanggal 18 November lalu. Serta jawaban Fraksi-Fraksi yang telah disampaikan pada bulan yang sama,” kata Daniel Rohi saat menyampaikan Laporan Komisi B DPRD Jatim atas Raperda Pemberdayaan Desa Wisata dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (20/6/2022).

Daniel Rohi menyatakan, bahwa seluruh pihak terkait telah menyetujui terbitnya Perda yang mengatur dan memayungi keberadaan usaha Desa Wisata. Sedangkan saran dan pendapat yang disampaikan, terutama berkait dengan judul Raperda ini telah menjadi perhatian Komisi B DPRD Jatim.

“Berkait dengan judul, setelah melalui pertimbangan, Komisi B DPRD Jawa Timur sebagai pengusul, sepakat dengan pendapat fraksi-fraksi. Sehingga judul Raperda ini menjadi Pemberdayaan Desa Wisata,” ungkap dia.

Di lain sisi, dia juga menyebutkan beberapa hal yang menjadi saran, masukan, dan catatan dari fraksi-fraksi mengenai Usaha Desa Wisata telah disimpulkan Komisi B menjadi lima problematika. Yakni, Kepemilikan/ aset, Kelembagaan, Kerja Sama, Bagi Hasil, dan Perlindungan Usaha.

“Seluruh saran dan masukan telah kami akomodir, untuk memperbaiki Rancangan Peraturan Daerah ini,” ujarnya.

Politisi asal PDI Perjuangan itu juga menyampaikan, bahwa Komisi B telah melakukan hearing dengan stakeholder terkait kinerja urusan wisata. Antara lain, dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, BUMN Perhutani, pelaku usaha kewisataan, BUM-Des, Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata), dan Pokmaswas (bidang perairan pantai).

“Banyak masukan terkait penanganan problematika kewisataan, terutama pada tiga hal utama,” kata Daniel Rohi.

Problematika kewisataan tersebut, kata dia, yang pertama adalah terkait dengan permodalan usaha wisata. Ini menjadi problematika lantaran modal wisata bisa berupa beberapa jenis aset. Sedangkan problem kedua adalah penyelesaian sengketa bagi hasil usaha yang sering muncul pada saat usaha desa wisata telah tumbuh besar.

“Serta ketiga, pola pelestarian lingkungan dan tradisi sosial budaya, yang sering diabaikan, sehingga menjadi ancaman memudarnya keelokan wisata. Hal tersebut telah kami tuangkan dalam pasal-pasal Rancangan Perda,” kata Daniel Rohi.

Dengan mempertimbangankan berbagai saran dan masukan serta hasil hearing, Daniel Rohi menyatakan, jika Komisi B DPRD Jatim telah melakukan perubahan maupun perbaikan dalam pasal-pasal draft Raperda agar lebih sesuai dengan nomenklatur.

“Perubahan bertujuan untuk memperjelas objek Rancangan Perda yang ingin diatur. Yakni, Pemberdayaan Desa wisata,” katanya.

Meski begitu, mewakili Komisi B DPRD Jatim, Daniel Rohi juga mengakui, jika draft Raperda Pemberdayaan Desa Wisata ini belum sepenuhnya menampung aspirasi stakeholder. Karena itu, pihaknya akan melakukan public hearing dengan instansi terkait, termasuk pelaku usaha desa wisata.

“Public hearing bisa jadi akan menyempurnakan draft Rancangan Perda yang bisa disepakati untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Tentunya, semangat untuk lebih menyempurnakan Raperda ini akan terus kami lakukan melalui prosedur pembahasan,” pungkas dia. (KN01)

Foto : Danien Rohi, juru bicara Komisi B DPRD Jatim.

Related posts

Pangdam V/Brawijaya Pimpin Sidang Pantukhir Tingkat Panda Calon Taruna/Taruni Akmil 2022

kornus

Sebut 8 Kompetensi Guru, Wagub Emil Tekankan Upgrading Skill Adalah Mutlak

kornus

PT INKA Siap Pasarkan E-INOBUS, Bus Listrik Ramah Lingkungan