KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Komisi B bahas Raperda Pengendalian Munuman Keras

BlegurSurabaya (KN) – Panitia Khusus (Pansus) pembuatan Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol fokus menitikberatkan aturan terkait peredaran dan tempat penjualan minuman beralkohol. Pasalnya hingga saat ini belum ada Perda yang mengatur tentang hal itu.Dikatakan Ketua Pansus Raperda Peredaran Minuman Beralkohol, Blegur Prijanggono mengatakan, pihaknya menekankan pembahasan kepada distribusi serta tempat penjualan minuman beralkohol tersebut.

“Kita menekan peredaran minuman beralkohol dan penjualannya. Kita secara otonomi daerah akan menata tempat penjualanya. Sehingga tidak sembarang tempat bisa menjual minuman beralkohol. Semangatnya adalah untuk mengendalikan peredaran serta siapa yang mengkonsumsinya,” tuturnya.

Lebih lanjut politisi asal Partai Golkar ini menjelaskan bahwa semua minuman beralkohol yang ada saat ini tidak terkontrol peredarannya. Sesuai dengan PP nomor 74 tahun 2013 telah diatur bahwa ada tiga tempat yang boleh menjual minuman beralkohol mulai dari golongan A hingga C. Ketiga tempat itu adalah hotel berbintang 3 dan 4, bar dan restoran. Namun ada ketentuan lainnya bahwa tempat tersebut tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit.

“Tapi faktanya di lapangan banyak tempat-tempat lain yang menjual minuman beralkohol dengan bebas. Bila Perda ini selesai, maka tidak akan ada lagi seperti itu ,” tandas Blegur.

Selama ini, dengan mudah kita menjumpai minuman beralkohol dengan kandungan di bawah 5 persen dapat dibeli dengan mudah di toko-toko, minimarket atau supermarket. Nantinya dengan adanya Perda Peredaran Minuman Beralkohol, tidak akan dijumpai lagi hal seperti itu.

Dalam hearing di Komisi B, Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Surabaya, Sultoni mengatakan pihaknya selama ini rutin menggelar razia di minimarket dan supermarket untuk mencari minuman beralkohol yang tidak boleh diperjualbelikan di tempat itu. “Kalau kandungan alkoholnya diatas 5 persen harus ada SIUP khusus. Kita selalu sweeping dan akan kita ambil barangnya,” tuturnya.

Menurut anggota Komisi B lainnya, Rio Patiselano, pihaknya tidak membicarakan perihal retribusi. Karena kalau semua tempat mengurus ijin dan membayar ijin maka tempat itu bisa berjualan.

“Kita tidak mau itu. Kita tekan kengendalian dan melokalisir peredaran. Golongan A, B dan C hanya bisa dijual di hotel,bar dan restoran,” ujar Rio.
Komisi B saat ini tengahmerumuskan Raperda tentang minuman beralkohol. Apalagi belakangan ini fenomena miras jenis cukrik telah merenggut korban jiwa di beberapa tempat.

Isi dari Raperda Miras tersebut lebih menekankan kepada pembatasan peredaran miras yang saat ini terkesan bebas. Apalagi untuk miras jenis oplosan yang salah satunya adalah cukrik. (anto)

Foto : Blegur Prijanggono, anggota Komisi B DPRD Surabaya

Related posts

Wali Kota Eri Cahyadi Terpilih Sebagai Ketua IKA ITS Jatim 2023-2027

kornus

Menteri Erick hormati Keputusan Pengunduran diri Rosan Roeslani

Wabup Situbondo bagikan Jamu Tradisional Empon-Empon