KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Komisi A Persoalkan Rekomendasi Videotron Siola Oleh Tim Cagar Budaya

Surabaya (KN) – Baru terungkap jika pemasangan videotron di gedung cagar budaya tipe A Siola yang dihentikan Satpol PP ternyata memperoleh izin atau rekomendasi dari Tim Cagar Budaya yang diketuai Wiwiek Widayati, sekaligus Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudparta) Pemkot Surabaya.Bahkan, atas dasar rekomendasi dari Tim Cagar Budaya tersebut Tim Reklame Pemkot ikut-ikutan meyetujuinya. Malahan meski pemasangan reklame videotron itu melubangi tembok cagar budaya tersebut, tim reklame Pemkot tak menolaknya.

“Saya, nggak habis pikir, kok bisa Tim Cagar Budaya memberikan rekomendasi pemasangan reklame videotron di gedung bersejarah itu. Sudah jelas bangunan cagar budaya tidak bisa ditutupi benda apa pun termasuk ditutupi videotron dan malah dilubangi dan dirusak. Kami jadi curiga kalau reklame ini titipan,” ujar Armudji, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Kamis (14/2/2013).

Bahkan, dia berani menduga ada permainan yang dilakukan Tim Reklame dan Cagar Budaya yang mengizinkan videotron tersebut dipasang di Gedung Siola sehingga merusak tembok gedung bersejarah itu.

“Ada apa ini? Apakah tim cagar budaya sekarang bisa dibeli oleh investor. Jangankan menutup gedung Siola dengan baliho raksasa seperti itu, pengelola Bamboden saja memindahkan lisplang tidak boleh. Ini pengawasan seperti apa kok mudah diloloskan,” tegasnya.

Karena itu, lanjut politisi senior PDIP ini, Komisi A meminta agar videotron itu dihentikan dulu, hingga semua permasalahannya jelas. “Kami akan panggil Tim Cagar Budaya dan sebelum semuanya klir, tolong pembangunan videotron itu dihentikan dulu. Kami akan mempertanyakannya, terutama soal rekomendasi cagar budaya untuk reklame bergerak itu,” ungkapnya.

Sementara KH Moch Naim Ridwan, Anggota Komisi A DPRD Surabaya menuding kurang ada koordinasi yang bagus di antara Tim Reklame dan Tim Cagar Budaya. Buktinya, izin pemasangan videotron itu diajukan dan direkom tim cagar budaya pada Februari 2012. Sementara pajaknya baru dibayar pemilik videotron sebesar Rp 352 juta pada Februari 2013 ini.

Apalagi, pembayaran pajak itu juga sudah diterima Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan (DPPK) Kota, tapi pelaksanaan pembangunannya dihentikan Satpol PP kota. “Saya curiga ada permainan apa di sini, kenapa Tim Cagar Budaya, Tim Reklame dan Satpol PP tidak kompak. Itu pertanyaannya,” ungkapnya.

Sedangkan Moch Anwar, Anggota Komisi A DPRD Surabaya menambahkan, pihaknya juga kaget melihat bangunan reklame videotron yang ternyata merusak bangunan cagar budaya Siola. “Lubang di dinding bangunan Siola itu sudah kategori perusakan cagar budaya, sementara izin pemasangan vidotronnya sudah ada izinnya. Kami tidak mengerti. Kok bisa seperti itu?” kata M Anwar.

Lebih membingungkan, ungkap Anwar, pemilik reklame videotron tersebut baru melakukan pembayar pajak setelah ramai dimuat di media massa. Kemungkinan jika reklame videotron berukuran 5 x 10 meter tersebut tidak dipublikasikan dan menjadi perhatian publik dipastikan pemasangannya akan terus berlanjut dan pemilik videotron akan diam saja.

“Karena itu, kami mendukung penghentian pembangunan reklame videotron sebelum masalah perizinan dan pajaknya beres semua. Bila, perlu reklame videotron itu dibatalkan, demi kebaikan banyak pihak,” ucap Anwar.

Sementara pemilik videotron, Direktur Utama (Dirut) PT Kharisma Karya Lestari, Rinto Ari Rakhman saat hearing di DPRD Surabaya, Rabu (13/2) mengaku sudah mengikuti prosedur dengan benar. Pihaknya justru mempertanyakan birokrasi Pemkot yang tidak jelas, karena tidak mengeluarkan SIPR (Surat Izin Pendirian Reklame) videotron itu meski dirinya sudah membayar pajak sebesar Rp 352 juta.

“Kalau memang tidak boleh ya kita tidak akan melanjutkan. Kita sudah melakukan semua sesuai perosedur sejak tahun lalu, bahkan sudah membayar pajak Rp 352 juta untuk mengurus semuanya, kok sekarang dipersoalkan,” ungkap Rinto.

Meski dirugikan, pihaknya mengaku belum berniat melakukan tuntutan ke Pemkot terkait sistem birokrasi yang dianggap berstandar ganda ini. “Kalau memang bangunan cagar budaya tidak boleh dipasang reklame, tentunya harus benar-benar ditegakkan. Saya lihat masih banyak bangunan cagar budaya yang juga dipasang reklame di Surabaya ini. Intinya kita masih mengikuti semua sistem untuk membahas kelanjutan reklame kita karena apakah diganti atau relokasi tempat,” ungkapnya

Ditegaskan, pihaknya mengaku sudah mengantongi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan saat ini tengah dalam proses mengurus Surat Izin Pendirian Reklame (SIPR).“Saat ini yang baru kami kerjakan sebatas pemasangan konstruksinya saja, belum untuk visual, kami sudah punya IMB. Tapi SIPR masih dalam proses,” terang Rinto.

Sebelumnya pihak Pemkot sendiri bersikukuh belum pernah mengeluarkan IMB. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Agus Sonhaji mengatakan, pihaknya tidak akan terprovokasi keterangan pemilik reklame. Karena kenyataannya sampai saat ini IMB masih dalam proses. Apalagi pendirian papan reklame tersebut ada di bangunan cagar budaya. (red)

Related posts

IPM Jatim 2023 Naik 3,15 Persen, Gubernur Khofifah : Jawa Timur Siap Mewujudkan Indonesia Emas 2045

kornus

Hadapi Tantangan Revolusi Industri 4.0, Wagub Emil Ajak Mahasiswa Tingkatkan Kreativitas dan Produktifitas

kornus

Inilah 10 Kementrian dan Lembaga Dengan Alokasi Anggaran Terbesar Pada RAPBN 2018

kornus