KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Komisi A Minta Pelepasan Tanah Surat Ijo Tidak Memberatkat Masyarakat

Surabaya (KN) – Pelepasan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupa tanah surat ijo masih menjadi bahasan serius di Komisi A DPRD Surabaya, Senin (16/2/2015). Sebab mekanisme pelepasan kini masih menjadi kendala utama, karena pihak Pemkot bersikukuh pelepasan aset harus sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).Anggota Komisi A DPRD Surabaya Fatkur Rohman mengungkapkan, berdasarkan pengaduan warga, pemegang surat ijo menginginkan pelepasan dilakukan dengan nilai nol persen. Alasannya, warga yang menempati lahan surat ijo sudah berpuluh-puluh tahun dan merupakan tanah warisan keluarga.

Anggota dari Fraksi PKS ini secara tegas menyatakan tidak setuju jika pelepasan surat ijo para penghuni diharuskan membayar 100 persen dari NJOP. Dengan ketentuan itu sangat memberatkan masyarakat. Meski begitu, dia sadar pelepasan dengan nilai nol persen tidak sesuai dengan ketentuan. Hanya saja, ia meminta proses pembayaran disesuaikan dengan kemampuan warga penghuni.

“Kalaupun secara hukum tidak bisa diutik-utik harus sesuai dengan NJOP, paling tidak di Perwali pembayarannya bisa diatur, misal nanti bisa dicicil sekian tahun, cicilannya juga tidak memberatkan,” pintanya.

Anggota Komisi A lainnya, Budi Leksono menambahkan, jika pelepasan tanah surat ijo harus sesuai dengan NJOP, maka dampaknya masyarakat akan menayakan sejarah kepemilikan Pemkot Surabaya terhadap lahan surat ijo. Tanah yang mereka tempati merupakan tanah peninggalan orang tua mereka.

“Masyarakat akan terus berjuang untuk mempertahankan tanahnya, mereka akan terus bertanya dasar kepemilikan Pemkot,” kata Budi Laksono.

Sementara Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Pemkot Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu bersikukuh, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 17 penjualan aset pemerintah minimal sesuai dengan NJOP. Sehingga, pelepasan aset tanah surat ijo dibawah NJOP melanggar aturan.

“Tidak bisa dibawah NJOP, sampai sekarang belum ada regulasi yang memperbolehkan melepas aset tanpa mengganti (membeli) 100 persen sesuai NJOP,” ujarnya saat hearing di Komisi A.

Dia menegaskan, di dalam peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 1997 tidak disebutkan angka yang harus dikeluarkan oleh pemegang surat ijo. Yang diatur hanyalah perihal balik nama, nilai paja. Karena itu, perda ini perlu diatur kembali agar menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini. “Perubahan perda 1/ 97 masih sedang kita bahas,” katanya.

Sesuai dengan Perda, pelepasan aset harus dijual sesuai NJOP. Salah satu syarat pelepasannya adalah, pemegang surat ijo harus menempati sekurang-kurangnya 20 tahun berturut-turut, selain itu lahan yang dilepas maksimal berukuran 250 meter persegi, dan merupakan kawasan pemukiman.

Berdasar data Pemkot Surabaya hingga sekarang ini pemegang surat ijo mencapai 46.611 orang. Dimana luasan tanah aset Pemkot yang diterbitkan surat ijo mencapai 8.319.081,62 meter persegi. Sebagian besar berada di Kecamatan Gubeng sebanyak 9.212 persil dan Kecamatan Wonokromo 7.073 persil. Bahkan hampir semua kecamatan di Surabaya memiliki surat ijo. Dari jumlah yang ada, setidaknya ada 36 ribu persil warga yang memenuhi syarat.

Maria mengatakan, bagi warga yang sudah memenuhi persyaratan akan disampaikan ke DPRD Surabaya. Setelah melalui proses persetujuan di dewan akan diberikan kepada Walikota Surabaya, kemudian dilimpahkan ke DPBT untuk diproses secara administrasi untuk dilepas.

“Kita juga menyiapkan perwali (peraturan walikota) untuk pelepasan surat ijo, setelah pewali selesai baru kita akan lakukan sosialisasi,” tandasnya. (anto)

 

 

Related posts

Pusbintal TNI Gelar Sarasehan Pembinaan Mental Ideologi

kornus

Gubernur Khofifah Minta Peserta PKN Tingkatkan Sensitifitas Terkait Geopolitik dan Geostrategis Untuk Mitigasi Krisis Pangan, Energi dan Keuangan Global

kornus

Kelurahan di Pamekasan menerapkan layanan “Sepeda Ondel”