Surabaya (KN) – Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Irwanto Limantoro mengritisi Direksi Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS Surabaya. Irwanto mengatakan, seharusnya PDTS tidak perlu terlalu mengurusi pedagang kaki lima (PKL) yang ada di lahan parkir KBS, yang terpenting bagaimana PDTS KBS memperbaiki kinerjanya dan memikirkan cara memelihara hewan agar semakin lama tidak semakin habis. Sebab, tidak menutup kemungkinan hewan yang ada di KBS akan musnah jika perawatanya tidak diperhatikan.
“Tolonglah jangan terlalu menekan para PKL, kita sama-sama cari makan gak usahlah terlalu mempersoalkan masalah PKL. Kalau memang untuk diteribkan saya sangat setuju dan mendukung, tapi jangan terlalu kencang untuk menekan PKL, diberi saja batasan untuk PKL berjualan,” ungkapnya, saat melakukan hearing di Komisi A, Senin (9/6/2014).
Politisi Partai Demokrat ini mengusulkan kepada Dirut PDTS KBS Surabaya, Ratna Achjuningrum, agar memberikan space (ruang) khusus pada PKL untuk berjulan agar tidak menggangu lahan parkir dan setiap PKL diberikan seragam khusus dan diberikan nomor untuk masing – masing PKL yang memakainya.
“Nanti dari situ bisa terlihat siapa saja pedagang yang mokong tetap berjualan diluar tempat yang telah disediakan, setelah itu baru ditindak secara tegas.
Jika ada yang tidak memakai seragam berarti dia bukan pedagang asli KBS dan petugas berhak untuk mengusirnya. Hal itu menurut saya lebih bisa mengontrol PKL yang berjualan di area KBS,” imbaunya.
Dewan menyayangkan, belum selesai mengurusi masalah kematian hewan yang ada di Kebun Binatang Surabaya (KBS), Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS Surabaya sekarang mempersoalkan PKL yang menempati sebagaian lahan parkir sisi barat KBS.
Entah, ini kasus yang harus memang diselesaikan secara signifikan, atau hanya sebuah pengalian isu dari PDTS agar sejenak melupakan kasus kematian hewan KBS yang terus terjadi belakangan ini. Terakhir adanya hewan komodo yang mati beberapa hari yang lalu sehingga berkurangnya koleksi hewan yang ada di KBS.
Sementara itu, dalam hearing di Komisi A Dirut PDTS KBS Surabaya Ratna Achjuningrum menuturkan, sebenarnya pedagang asongan diperbolehkan berjualan di lahan parkir KBS asalkan bisa menjaga ketertiban dan kebersihan. Namun, tidak memperbolehkan mendirikan lapak dan meja di area tersebut.
“Jika ada satu saja lapak atau meja yang berdiri di area lahan parkir, petugas kami akan segera menindak secara tegas dan tidak segan untuk mengusirnya. Dan saya juga berharap kepada pedagang asongan jangan ada yang menjual kacang karena nanti bisa menganggu kesehatan satwa yang ada di KBS, dan kami juga tidak pernah menarik retribusi apapun dari pedagang,” tuturnya.
Ratna menjelaskan, sebenarnya pihak PDTS sudah menyediakan ruang ekonomis, yaitu tempat khusus bagi PKL yang berada di dalam KBS. Tetapi ruang tersebut disewakan kepada PKL untuk berjualan, dan PKL harus menanggung beban membayar Rp 200 ribu perbulan kepada pihak pengelola KBS. (anto/adv)
