
Surabaya , mediakorannusantara.com – Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Budiono, menyampaikan keprihatinan mendalam atas pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan barang bukti dalam jumlah sangat besar di Jawa Timur. Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan yang terbesar sepanjang sejarah di provinsi ini dan menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, di balik keprihatinan tersebut, DPRD Jawa Timur memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), baik BNN Jawa Timur maupun BNN RI, yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah fantastis tersebut.
“Kami prihatin karena penemuan barang bukti ini begitu besar. Sepanjang sejarah di Jawa Timur, baru kali ini terjadi. Di sisi lain, kami memberikan apresiasi kepada BNN yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Kalau tidak berhasil diungkap, tentu akan ada puluhan juta masyarakat, khususnya di Jawa Timur, yang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” ujar Budiono, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, keberhasilan aparat menjadi bukti penting bahwa sinergi dalam pemberantasan narkoba harus terus diperkuat. DPRD Jawa Timur, khususnya Komisi A, berkomitmen menjadikan kasus tersebut sebagai momentum meningkatkan kolaborasi dengan BNN agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Kejadian ini menjadi semangat bagi kami untuk terus berkolaborasi dengan BNN Jawa Timur maupun BNN RI. Kami ingin memastikan kasus seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya.
Budiono menambahkan, Komisi A juga akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat langkah-langkah pencegahan yang selama ini telah dijalankan.
Ia menilai koordinasi lintas lembaga menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Jawa Timur.
“Kami akan berkoordinasi semaksimal mungkin, baik dengan Pemerintah Provinsi maupun BNN Jawa Timur. Tujuannya agar pengawasan dan pencegahan semakin kuat sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” katanya.
Lebih lanjut, Budiono mengungkapkan bahwa Jawa Timur sebenarnya telah memiliki perangkat regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Namun, pengungkapan kasus dengan skala besar tersebut menunjukkan bahwa implementasi regulasi masih perlu diperkuat hingga ke tingkat daerah.
“Kejadian ini menunjukkan bahwa koordinasi harus lebih aktif lagi. Regulasi yang ada akan kami maksimalkan pelaksanaannya sampai ke daerah-daerah di Jawa Timur agar pengawasan semakin efektif,” jelasnya.
Komisi A DPRD Jawa Timur berharap keberhasilan BNN mengungkap jaringan narkotika berskala besar tidak hanya menjadi prestasi penegakan hukum, tetapi juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara DPRD, Pemerintah Provinsi, BNN, serta seluruh elemen masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba di Jawa Timur.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jaringan internasional di Kompleks Pergudangan Prambanan Bizland Blok SA-33, Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Diketahui BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jaringan internasional Thailand–Malaysia–Indonesia di Kompleks Pergudangan Prambanan Bizland Blok SA-33, Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Kamis (2/7/2026).
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyita sekitar 3,37 ton narkotika jenis kuncup bunga canabinoid. Barang bukti itu ditemukan dalam empat kontainer yang berisi puluhan kardus dan 79 koper.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Narkotika itu diduga akan diedarkan serta digunakan sebagai campuran cairan rokok elektrik.
BNN memperkirakan nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp4 triliun. Pengungkapan tersebut dinilai penting karena peredaran narkotika berpotensi menyasar berbagai lapisan masyarakat, terutama kalangan generasi muda. (Kn -01)
