Surabaya (KN) – Empat anggota Satreskrim Polres Sidoarjo tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan guru ngaji, Riyadhus Sholihin.Namun kawan Briptu Eko Kristanto itu tetap menjalani sidang disiplin, karena terbukti berkunjung dan minum bir di Cafe Ponti. “Keberadaan anggota di tempat hiburan bukan dalam rangka bertugas. Inilah yang akan kita hadirkan mereka untuk disidang disiplin,” kata Ketua Tim Penyelesaian Kasus (TPK) Penembakan Sholihin bentukan Polda Jatim, Kombes Pol Coki Manurung, Kamis (3/11).
Sebelum kejadian, enam anggota Polres Sidoarjo itu minum bir di Cafe Ponti dekat GOR Delta Sidoarjo. Keenam anggota tersebut, termasuk Briptu Eko dan Briptu Widiyanto.
Coki Manurung mengatakan, Briptu Eko tetap menjalani kasusnya secara pidana, sedangkan Briptu Widiyanto yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas karena ditabrak mobil carry yang dikemudikan Sholihin masih menjalani perawatan medis.
“Briptu Eko kita utamakan kasus pidananya. Kalau Widiyanto sampai saat ini maish belum bisa kita periksa masih sakit. Kalau sudah kita periksa, dia juga akan disidang disiplin,” tuturnya.
Dari temuan TPK, sebelum kejadian itu, keenam anggota Polres Sidoarjo telah memesan dan minum bir di Cafe Ponti. Setelah dilakukan berita acara pemeriksaan dari Propam, harus segera disidangkan sebelum melampaui batas lebih dari satu bulan.
Pasalnya, jika tidak segera disidangkan, maka keempatnya bisa ‘bebas’ dan tidak akan mau menghadiri sidang, sesuai peraturan yang berlaku.
“Berkasnya kita rampungkan. Doakan saja dalam waktu 1-2 minggu ini sudah siap semua, agar keempatnya segera disidang disiplin,” jelas TPK Coki Manurung yang juga menjabat sebagai Kapolrestabes Surabaya.
Seperti yang diberitakan, Riyadhus Sholihin guru ngaji yang juga kader GP Ansor itu tewas ditembak Briptu Eko usai menyerempet seorang polisi di depan GOR Delta Sidoarjo, pada Jumat (28/10), dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. (red)
Foto : Kombes Pol Coki Manurung