
Jakarta (mediakorannusantara.com) — Senin, 7/9. Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi sejumlah kemajuan dalam draf Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disusun Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI, karena secara umum dinilai lebih memberikan pelindungan bagi para pekerja.
“Setelah kami pelajari, draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini jauh lebih baik daripada Omnibus Law. Bahkan, dalam sejumlah hal, lebih maju daripada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,” kata Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/9).
Said Iqbal menjelaskan, draf tersebut menggabungkan sejumlah ketentuan dari UU Nomor 13 Tahun 2003, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, serta ketentuan positif dalam UU Cipta Kerja.
Beberapa kemajuan itu meliputi pengaturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, uang kompensasi bagi pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak pekerja.
Draf tersebut juga mengadopsi sejumlah ketentuan dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri ketenagakerjaan yang dinilai telah berjalan baik dalam praktik.
“Hal-hal yang baik harus dipertahankan dan diperkuat. Namun, ketentuan yang mengurangi pelindungan pekerja harus diperbaiki,” ujar Said Iqbal.
Meskipun mengapresiasi kemajuan tersebut, KSP-PB menilai masih terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki dan ditambahkan.
Salah satunya adalah ruang lingkup definisi pekerja yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pekerja manufaktur.
Menurut Said Iqbal, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus memberikan kepastian pelindungan kepada pekerja jurnalis, pekerja pendidikan dan kampus, pekerja medis, awak kapal, pelaut, pekerja kreatif, pekerja platform digital, pengemudi ojek daring, serta kelompok pekerja lain yang memiliki karakteristik hubungan kerja khusus.
“Kita tidak boleh terus terjebak pada pengertian bahwa pekerja hanya pekerja manufaktur. Bagaimana dengan jurnalis, pekerja kampus, pekerja medis, awak kapal, kreator konten, dan pekerja platform digital? Mereka semua bekerja dan harus dilindungi,” kata Said Iqbal.
KSP-PB dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI.
Dalam RDPU tersebut, KSP-PB menyerahkan draf sandingan terhadap draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disusun sebagai hak inisiatif DPR RI.
Said Iqbal mengatakan draf sandingan KSP-PB memberikan perhatian utama pada sepuluh isu strategis, yaitu pengupahan, pemutusan hubungan kerja, pesangon, pekerja alih daya atau outsourcing, pekerja kontrak atau PKWT, waktu kerja dan waktu istirahat, pelindungan pekerja perempuan, tenaga kerja asing, sanksi pidana, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan kompensasi bagi pekerja kontrak.
“KSP-PB, termasuk KSPI di dalamnya, membawa draf sandingan sebagai kontribusi untuk memperdalam dan memperkuat pasal-pasal dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan,” kata Said Iqbal.
(wa/an)
