Surabaya (KN) – Kini warga Surabaya yang mengurus KTP dan KK bisa lebih mudah karena legalisasinya kembali seperti sebelumnya dilakukan di masing-masing Kecamatan.Pelayanan tersebut mulai diterapkan hari ini karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) sudah memberikan kewenangannya untuk legalisasi tersebut di kantor kecamatan. Selain itu, pengurusan dua layanan itu juga dipastikan gratis.
Kepala Dispenduk Capil Kota Surabaya Suharto Wardoyo memastikan layanan terbaru tersebut. Pekan lalu Dispenduk Capil juga sudah mengirimkan surat edaran terkait soal perubahan proses legalisasi KTP dan KK ini.
Dengan model baru ini maka mulai hari ini warga yang mengurus KTP dan KK tak perlu antre lagi di loket Unit Pelayanan Teknis Satu Atap (UPTSA). Kalau sebelumnya dokumen legalisasi diteken oleh Kepala Dispenduk Capil maka kini cukup dilakukan oleh masing masing Camat.
Menurut Suharto, dengan perubahan ini maka diharapkan beban kerja di UPTSA bisa berkurang. Selain itu juga makin mendekatkan pelayanan setiap Kecamatan kepada masyarakat. “Pelayanan akan bisa dimaksimalkan dan lebih cepat dari sebelumnya,” ujar Suharto.
Warga Surabaya diharapkan segera mengetahui informasi ini agar tidak kecele untuk mengurus KTP dan KK-nya di UPTSA seperti sebelum ada perubahan. Oleh karena itu, dibutuhkan sosialisasi kepada warga agar mereka tahu informasi ini.
Para Camat juga diminta untuk mengumpulkan semua lurahnya agar informasi ini disampaikan di lingkungan atau wilayahnya masing masing. Sebab Lurah adalah ujung tombak pelayanan kepada masyarakat yang bisa langsung berhubungan dengan warga melalui RT dan RW di wilayahnya. (anto)