“Proyeksi Lemhannas jika Indonesia memulai pembentukan angkatan siber tahun ini dibutuhkan waktu sekitar 7-9 tahun untuk menjadikan angkatan siber sebagai matra tersendiri,” kata Bamsoet, sapaan karib Bambang Soesatyo, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.22/8
Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional Program Pendidikan Reguler Angkatan Ke-65 (PPRA-LXV) Tahun 2023 oleh Lemhannas RI, Jakarta, Selasa.
Untuk mewujudkannya, kata dia, maka diperlukan amendemen kelima konstitusi untuk mengubah ketentuan Pasal 30 Ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 sehingga TNI tidak hanya terdiri atas angkatan darat (AD), angkatan laut (AL), dan angkatan udara (AU).
Dia lantas membeberkan sejumlah negara yang telah membentuk angkatan siber sebagai matra tersendiri, di antaranya Singapura, Jerman, dan Tiongkok.
“Singapura kabarnya membutuhkan waktu sekitar tujuh tahun untuk meng-‘upgrade’ kemampuan personel dari berbagai matra menjadi angkatan siber,” ucapnya.
Menurut dia, gagasan pembentukan angkatan siber muncul karena ada kebutuhan untuk menjawab berbagai tantangan masa depan. Berdasarkan catatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sepanjang tahun 2021 tercatat ada 1,6 miliar anomali trafik atau serangan siber yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
“Termasuk, ratusan hingga ribuan potensi serangan siber yang ditujukan kepada Ring-1 Istana Negara. Tidak hanya dari serangan siber melalui malware, BSSN juga mendeteksi anomali sinyal elektromagnetik yang berasal dari sekitar lokasi Istana Negara terhadap Ring-1 Istana Negara,” katanya.
Untuk itu, lanjut dia, Indonesia harus memiliki digital and intelligence service yang terintegrasi lantaran adanya perubahan signifikan di bidang pertahanan siber dan beberapa kementerian atau lembaga saat ini memiliki unit sibernya tersendiri.
“Kementerian Pertahanan dan TNI memiliki satuan siber, di kepolisian juga sudah ada, BSSN ada satuan sibernya. Tapi semuanya berjalan sendiri-sendiri tidak terintegrasi. Harapan saya unit-unit yang tersebar itu nanti bisa berevolusi menjadi angkatan tersendiri, seperti di Singapura dan negara-negara maju lainnya,” ujarnya.
Di samping itu, Bamsoet menilai Indonesia perlu memiliki Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional karena saat ini hanya terdapat dua undang-undang (UU) untuk mengatasi berbagai permasalahan di dunia siber dan digital, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Menurut dia, penguatan siber dan digital nasional merupakan kunci agar Indonesia yang memegang Keketuaan ASEAN 2023 dapat menjadi pionir dalam mengembangkan konektivitas digital ASEAN untuk memperkuat epicentrum of growth.
“Untuk menguatkan konektifitas digital ASEAN, Indonesia terlebih dahulu harus menjadi contoh dengan memperlihatkan konektivitas digital di dalam negeri yang kuat,” ucapnya.
Oleh karena itu, Bamsoet menyebut berbagai upaya pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pembangunan infrastruktur digital guna menyambungkan Indonesia patut didukung.
“Dengan demikian bisa mengatasi isu kesenjangan digital dan memastikan transformasi digital memberikan manfaat bagi semua segmen masyarakat, termasuk komunitas perdesaan dan di daerah 3T, tertinggal, terdepan, dan terluar,” kata Bamsoet. ( wan/ar)