Jakarta, mediakorannusantara.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Polri menggiatkan operasi gabungan secara berkala untuk memantau kelengkapan dan kesesuaian dokumen warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Politikus yang akrab disapa Bamsoet itu menyampaikan hal tersebut menyusul sedikitnya 35 WNA kedapatan menyalahi dokumen perizinan tinggal berdasar hasil razia operasi gabungan menyusul kasus penganiayaan oleh WNA Nigeria terhadap dua orang lansia di Jakarta Utara awal Mei.

“Ditjen Imigrasi bersama Polri harus secara berkala mengadakan operasi gabungan yang khusus digelar untuk memastikan WNA yang berkunjung ke Tanah Air sudah sesuai dengan prosedur perjalanan, yakni memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah atau masih berlaku,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.26/5

Mantan ketua DPR RI 2018-2019 itu juga meminta komitmen seluruh instansi Pemerintah, yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), untuk terus memperkuat tugas dan fungsi penegakan hukum terhadap WNA.

Terutama, bagi WNA yang telah melanggar aturan dan mereka yang mengganggu ketertiban umum. Dia juga meminta tindakan tegas terhadap WNA yang terlibat penganiayaan terhadap lansia di Jakarta Utara.

“Selain itu, terus lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh WNA yang terjaring razia kemarin,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 5 Mei 2023, terjadi penganiayaan oleh seorang WNA Nigeria terhadap dua perempuan lansia, N (55) dan RD (58), di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pihak berwenang bergerak cepat dan segera mengamankan WNA Nigeria tersangka pelaku penganiayaan tersebut berinisial AN (32) dan diancam hukuman penjara minimal lima tahun karena dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP.

Menyusul kejadian tersebut, Rabu (24/5), tim gabungan dari berbagai unsur melakukan razia pemeriksaan dokumen terhadap WNA di sebuah apartemen di bilangan Ancol, Jakarta Utara.

Dalam razia itu, didapati 35 WNA yang melakukan pelanggaran imigrasi, yang 10 di antaranya memiliki surat izin tinggal yang sudah kadaluarsa (overstay) dan 25 lainnya tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen (wan/an)