KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Ketua DPRD Jatim : PPKM Mikro Hingga Ditingkat RT –RW Lebih Efektif

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Ketua DPRD Jawa Timur mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro atau PPKM mikro oleh pemerintah. Bahkan pihaknya menilai PPKM Mikro hingga ke tingkat RT-RW ini dinilai lebih efektif untuk menekan penyebaran Covid 19.

Ketua DPRD Jatim, Kusnadi ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/2/2021) mengatakan,  intinya semua harus tunduk dan patuh kepada pemerintah agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir.  Kusnadi, mencermati bahwa pelaksanaan pengendalian Covid-19 ini harus dilakukan pada sumbernya. Yaitu pada tingkatan RT.

Dimana, tidak ada orang Indonesia, khususnya di Jawa Timur yang tidak bertempat tinggal di RT. “Presiden saja bertempat tinggal di RT. Maka, kendalikanlah mulai dari RT, jangan mengendalikan dari tengah-tengah,” terang Kusnadi.

Pada PPKM berbasis mikro, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan keluraha dalam rangka pengendalian Covid-19. Sebelumnya, ketentuan ini tidak ada pada PPKM jilid I dan II.

“Dulu, di Jatim ini yang bekerjasama dengan kepolisian lahirlah Kampung Tangguh. Itu menunjukkan bahwa pengendalian yang di tingkat RT itu lebih efektif. Kalau di jalan-jalan, mal itu akan terwakili? Kalau kita operasi kan tidak semua kena, yang tidak kena mungkin positif itu gimana,” kata Kusnadi Politisi Fraksi PDIP Jatim ini.

Kusnadi yang juga Ketua DPD PDIP Jatim menjelaskan ini, adalah suatu bencana dengan skala dunia. Jadi, tidak ada memang pola dasar yang bisa dijadikan rujukan bagaimana menyelesaikan itu, kecuali dengan vaksinasi. “Kenapa, karena memang kita belum mendapatkan teorinya bagaimana. Semua ini kan trial and error, mana yang lebih efektif ya dengan skala mikro ini,”pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta pemberlakuan PPKM Mikro hingga level RT/RW. PPKM Mikro diusung sebagai respons atas pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali yang dinilai tidak berjalan efektif.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi yang ada di Jawa-Bali yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali. (KN01)

Related posts

Blusukan ke Pasar Sentral Gorontalo, Jokowi Serahkan Bantuan Ultra Mikro dari Pegadaian

redaksi

Kebakaran di Sukabumi, 3 Tewas Terpanggang

redaksi

Antisipasi Potensi Arus Besar Mudik Idul Adha, Wagub Emil Tinjau Operasi Lalu Lintas di Jembatan Suramadu

kornus