Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senin (4/6/2018) hari ini dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP atas tersangka keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.
“Hari ini pun saya ingin datang ke sana supaya cepat selesai keterangan apa yang dibutuhkan dari saya, saya akan memberikan seluas-luasnya sejauh yang saya pahami, lihat, dan ketahui. Namun karena benturan dengan berbagai kegiatan kedewanan protokoler seperti hari ini (tidak bisa),” kata Bambang Soesatyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Bambang Soesatyo menjelaskan, ada berbagai kegiatan yang harus dihadirinya hari ini. Karena itu, ia tidak mungkin memenuhi panggilan KPK hari ini.
Dia mengaku sudah menyampaikan hal ini ke KPK. Bamsoet meminta dijadwalkan pemanggilan ulang.
“Jadi tadi pagi saya sudah berkoordinasi dengan teman-teman di KPK dan sudah mengirim surat pagi-pagi untuk minta dijadwalkan kembali. Karena saya harus mengejar waktu yang sangat pendek di DPR ini untuk menyelesaikan tugas-tugas. Mudah-mudahan kawan-kawan di KPK dapat memahami kegiatan ini. Sebagai ketua DPR tentu saya ingin memberikan contoh bagi masyarakat. Karena seseorang ketika dipanggil wajib untuk hadir baik di KPK, kepolisian, termasuk di DPR,” imbuh politukus Golkar itu.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, Bambang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik. Bambang akan diperiksa sebagai saksi untuk keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.
“Iya, termasuk yang diagendakan Senin (hari ini). Untuk penyidikan IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung),” ujar Febri.
Selama satu minggu ke depan, KPK berencana menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari DPR.
Menurut Febri, saksi-saksi dari DPR akan dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana dan proses penganggaran proyek e-KTP.
“Ada saksi yang dikonfirmasi salah satunya, namun juga ada yang keduanya,” kata Febri.
Sejumlah saksi juga akan diklarifikasi terkait proses pengadaan proyek e-KTP. Febri menjelaskan, surat panggilan terhadap para saksi dari anggota DPR telah disampaikan dengan patut. KPK berharap semua saksi yang dipanggil mematuhi kewajiban hukumnya.
“Jadi kami harap saksi-saksi yang dipanggil memberikan contoh baik dan hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut,” katanya.
Dalam kasus ini, Made Oka diduga memiliki perusahaan PT Delta Energy, yakni perusahaan di bidang investasi yang berlokasi di Singapura. Perusahaan tersebut diduga menjadi perusahaan penampung dana.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Made Oka diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya. Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Setya Novanto. Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
Sementara itu, Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera. Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP. Selain itu, Irvanto juga diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.(dtc/kcm/ziz)