KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Ketua Dewan Pers Tegaskan Mulai 1 Juli Perusahaan Pers Wajib Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT)

Bagir Manan-ketua-dewa persSurabaya (KN) – Ketua Dewan Pers Indonesia, Prof. Dr. Bagir Manan menegaskan bahwa terhitung mulai 1 Juli 2014, semua perusahaan pers wajib berbadan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT). Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/I/2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang pers dan standar perusahaan pers, tertanggal 16 januari 2014.

“`Dalam edaran itu disebutkan bahwa setiap perusahaan pers sesuai pasal 9 ayat 2 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers haruslah memiliki badan hukum Indonesia. Badan hukum yang dimaksud adalah berbentuk Perseroan Terbatas,” tegas Bagir Manan saat memberikan pembekalan pada Rakor Kehumasan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang digelar oleh Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim di Hotel Satelit Surabaya, Selasa (24/6/2014).

Bagir Manan mengatakan, ketentuan tersebut bukan bermaksud untuk merugikan perusahaan pers, namun sebaliknya, justru sangat sangat menguntungkan perusahaan pers. Ia mencontohkan, dengan berstatus PT, maka jika terjadi sengketa hukum di kemudian hari, maka yang akan disita adalah aset PT, bukan wartawan.

Selain itu, jika berbentuk PT maka akan berlaku UU Pers sehingga jika bersengketa dan dianggap keliru, maka perusahaan pers cukup menggunakan hak jawab, hak koreksi dan permintaan maaf.

Kondisi itu berbeda jika perusahaan pers yang terlibat sengketa hukum berbentuk CV atau firma, maka berlaku tanggung jawab pribadi. Artinya, jika sampai ada penyitaan maka harta pribadi milik wartawan juga ikut disita. “Jika bukan berbentuk PT, Dewan Pers tidak akan ikut menyelesaikan permasalahan sengketa itu, pasalnya sengketa akan masuk ranah pidana yang otomatis akan diambil alih oleh kepolisian“ tuturnya.

Ia mencontohkan, di Kota Kediri ada sebuah sengketa antara seorang pemilik hotel dengan tiga perusahaan pers. Dua dari tiga perusahaan pers ini berbentuk PT sehingga cukup menggunakan hak jawab. Sedangkan satu lagi karena tak berbentuk PT maka jurnalis perusahaan itu akhirnya dipenjara karena dituduh mencemarkan nama baik.

“Jadi kembali saya ingatkan, Jika hingga 1 Juli perusahaan pers tak mematuhi SE Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/I/2014 tersebut, maka Dewan Pers tidak akan menganggap perusahaan itu sebagai perusahaan pers. Artinya, produk dari perusahaan itu juga tidak akan dianggap sebagai karya jurnalistik“ tegasnya.

Ketua Dewan Pers Prof. Bagir Manan Kabag Humas dan Dokumentasi Anom Surahno dan Kabiro Hukum Himawan Estu di acara Rakor Kehumasan Kabupaten Kota se Jatim di H. Satelit Surabaya

Sementara itu, Sekretaris PWI Jatim, Mahmud Suhermono menegaskan, guna mendukung profesionalisme pers, PWI Jatim telah melakukan sertifikasi sebanyak 400 wartawan dari berbagai media di Jatim. “`Ini demi mewujudkan pers yang beretika dan berkualitas dan mampu memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi pemerintah, masyarakat dan dunia pers sendiri”

Pada kesempatan itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Himawan Estu mengatakan, dalam menjalin kerjasama dengan pihak ketiga, khususnya perusahaan pers. Maka pemerintah wajib memperhatikan faktor efektifitas dan efisiensi serta berbadan hukum yang jelas, sehingga kerjasama tersebut dapat dipertanggungjawabkan. (yo)

Related posts

Penasihat SBY Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Hambalang

kornus

Hari Guru, Lamongan Kini Punya Mobil Sekolah Keliling

Panglima TNI Hadiri Jalan Sehat Empat Pilar

kornus