KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Kesulitan Air Bersih, Dewan Surabaya Prihatin

Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Anas Karno berdialog dengan warga Keputih Tegal Timur Baru terkait aliran air PDAM.

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – warga Keputih Tegal Timur Baru RT 07/ RW 08 kesulitan mendapatkan air bersih. Mereka mengeluh karena sudah 10 hari kawasan mereka tak dialiri air PDAM.

Hal ini dikeluhkan Mulyono warga setempat. Menurut dia, terhentinya air PDAM karena kerusakan pada master meter PDAM. “Ada 30 KK yang tidak teraliri air PDAM sejak 10 hari. Namun rumah yang berada di dekat master air masih bisa teraliri, meski aliran airnya pelan,” ujarnya.

Akibat tak dialiri air PDAM, warga kesulitan untuk malkukan mandi, cuci, masak dan lainnya. “Namun untuk kegiatan beribadah di masjid masih bisa teratasi. Karena sumbangan air dari warga yang airnya tidak mati. Di masjid kami kan ada tandonnya,” ungkapnya.

Mulyono menegaskan, persoalan itu diutarakan ke Anas Karno, Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya. “Alhamdullilah direspon dengan cepat dan hari ini air sudah mengalir lagi,” pungkasnya.

Sementara untuk memastikan warga mendapat pasokan air PDAM, Anas Karno mendatangi pemukiman tersebut. “Alhamdulilah respon dari pihak PDAM cepat sekali. Matinya aliran air karena master meternya rusak, nanti Senin baru diperbaiki. Yang penting hari ini air sudah mengalir lagi meski untuk sementara tanpa master meter. Yang penting kebutuhan warga akan air bersih terpenuhi dulu,” jelasnya, Sabtu (9/4/2022).

Politisi PDI Perjuangan Surabaya tersebut kembali mengatakan, aduan warga tersebut diterimanya sejak Kamis (7/4/2022). “Saya menghubungi PDAM dan langsung direspon cepat. Semoga layanan PDAM ke masyarakat terus dijaga dan ditingkatkan. Apabila ada warga yang mengeluh tentang layanan PDAM segera diatasi. karena air merupakan kebutuhan utama untuk masyarakat,” pungkasnya. (jack)

Related posts

Penarikan Iuran Tapera bakal Molor

Ombudsman RI Sarankan Pembagian Wewenang dipertegas di RUU Kesehatan

Penyedia Jasa Kripto Exchange Ilegal akan Disanksi