KORAN NUSANTARA
indeks Lapsus Surabaya

Kesaktian Kepala Dinas Pemkot Lebihi Kewenangan Gubernur ?

BALAIKOTASurabaya (KN) – Hebat, dan Sakti Mondroguno! Itulah sebutan itulah yang pantas diberikan bagi  Kepala Dinas bangunan (Disbang), sekarang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Surabaya. Pasalnya, sampai perintah Gubernur Jatim saja, ketika itu dijabat oleh Imam Utomo agar Pemkot tidak memberikan ijin perubahan bentuk bangunan kawasan sepanjang jalan Raya Darmo karena masuk katagori cagar budaya, terabaikan begitu saja.

Dan apa yang terjadi sekarang, disepanjang jalan protokol tersebut telah banyak terjadi perubahan bentuk bangunan sesuai seleranya sendiri. Bahkan brandgang dan jalan di Jl Raya Darmo menuju Jl Ronggolawe, Surabaya  yang pernah dilaporkan oleh warga ikut termakan bangunan, justru itu dijadikan kue roti yang manis yang enak dimakan.

Bangunan di sepanjang Jl Raya Darmo tersebut sekarang ada yang berbentuk Rukan (Rumah Kantor), perkantoran bertingkat dan beraneka bentuk lainnya yang sama sekali tidak lagi mencerminkan ciri khas bangunan bersejarah, padahal ketetapan cagar budaya sudah ada. Brandgang yang menghubungkan ke Jl Ronggolawe dari Jl Raya Darmo sepanjang 150 meter itu, ikut diberikan ijin bangunan ketika itu sekitar tahun 2003, dengan seenaknya sendiri untuk fasilitas bangunan Rukan, dan masih banyak lagi seperti branggang yang lepas tapi dibiarkan dan diberi iji seperti jalan kenari simpang dukuh,  Jl Ratna bekas pabrik Bir Bintang, Jl Raya Gubeng dan Jl Adityawarman yang menghubungkan ke jalan kampung.

Namun apakah perijinan yang dimiliki melalui proses perijinan secara beneran, atau melaui cara akal-akalan, semua itu tidak dapat diketahui karena saking rapinya para tehnokrat perijinan di Pemkot Surabaya.

Selain itu hampir semua bangunan bertingkat di Kota Surabaya juga diduga telah melanggar garis sepadan bangunan dan dibiarkan saja karena telah terlanjur mendapatkan ijin. Sehingga tidak mustahil kalau di kota ini tumbuh minimart-minimart dan supermart yang beroprasi tapi tidak dilengkapi dengan perijinan yang benar, akan tetapi dibiarkan begitu saja. Sementara lembaga Satpol PP, beraninya cuman dengan pedagang kaki lima yang dianggap melanggar karena menempati trotoar untuk berjualan demi sesuap nasi.

Belum lagi jalur hijau atau dikenal dengan hutan kota yang tiba-tiba dirubah bentuknya menjadi bentuk bangunan bertingkat seperti kawasan bunderan arteri Waru, bunderan tol Mayjen Sungkono, fasum Galaxy, fasum YKP dan masih banyak lagi yang lainya. Sepertinya berlomba dalam memberikan ijin untuk kepentingan bisnis atau bagaimana bisa dijadikan kue roti yang enak untuk dinikmati oleh oknum pejabat itu sendiri.

Semua penguasa Pemkot seakan tutup mata termasuk Walikotanya, tidak mau melihat pelanggaran-pelanggaran yang dibuatnya sendiri, karena diduga dibalik pelanggaran tersebut merupakan “kue roti” yang sama-sama dinikmati. Semantara pelanggaran-pelanggaran lainnya yang dikatagorikan tidak masuk ke dalam klasifikasi “kue roti” disikat habis seperti pedagang sayur mayur Pasar Kayon, PKL dan rumah-rumah warga yang kecil-kecil. “Inilah yang disebutnya sebagai keadilan bagi oknum pejabat Pemkot Surabaya, tapi tidak adil buat rakyatnya. Siapa takut ?”, kata sejumlah warga yang mengeluh sulitnya pengurusan Izin Zoning, izin Mendirikan Bangunan saat di kantor UPTSA kepada Koran Ini.

Sebenarnya penggunaan brandgang di kawasan Raya Darmo tersebut pernah diprotes oleh warga JL Ronggolawe dan bahkan Gubernur Jatim Imam Utomo ketika itu juga pernah geram dengan keberadaan bangunan tersebut, namun oleh Dinas Pengawas Bangunan sekarang CKTR dianggap angin lalu dan faktanya bisa berdiri hingga saat ini. Padahal bangunan di sepanjang Jl Raya Darmo tersebut telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, namun ketetapan itu hanyalah diatas kertas saja, karena faktanya banyak diantara bangunan di Jl Raya Darmo telah berubah fungsi dan diberikan ijin oleh DCKTR.

Disisi lain, rencana pembangunan kembali stasiun kota ditentang habis-habisan dengan alasan kena cagar budaya, padahal sama-sama milik pemerintah, disatu sisi Pemerintah Pusat dan disisi lain Pemkot Surabaya. Namun karena arogansi kepentingan, akibatnya rencana peremajaan stasiun kota itu mangkrak hingga saat ini dan akibatnya kurang sedap dipandang mata. “Mestinya kan bisa diatur arsitekturnya agar tetap mencerminkan keindahan kekhasan bentuk aslinya. Di Jl Raya Darmo saja tanpa ada keindahan aslinya dibolehkan, “Inikah keadilan”. (red)

Related posts

Buruh Jakarta Demo, Jalan Medan Merdeka Selatan Lumpuh

redaksi

Pemprov Jatim Raih Penghargaan Provinsi Penggerak Kabupaten/Kota Layak Anak

kornus

Kecelakaan Maut di Tol Ngawi-Kertosono, Fortuner Hantam Truk, 3 Tewas, 2 Luka

redaksi