KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Keppres Rehabilitasi Terdakwa Akuisisi PT Jembatan Nusantara Diterima KPK Hari Ini

Jakarta, mediakorannusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022, termasuk mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, akan diterima lembaga antirasuah tersebut pada Jumat, 28 November 2025.

​”Informasi yang kami terima per malam ini (Kamis, 27/11), surat akan dikirimkan besok pagi (Jumat, 28/11),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis malam.

​Budi mengajak masyarakat untuk menunggu kepastian tindak lanjut pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

​”Kita sama-sama tunggu ya karena surat Keputusan Presiden tersebut yang akan menjadi dasar proses tindak lanjut atas pemberian rehabilitasi ini,” katanya.

​Latar Belakang Kasus dan Vonis

​Penetapan Tersangka: Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.

​Vonis Pengadilan: Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira Puspadewi selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Ketiganya divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

​Perbedaan Pendapat (Dissenting Opinion): Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan dissenting opinion, memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

​Pembelaan Terdakwa: Pada 6 November 2025, Ira Puspadewi dalam persidangan meyakini akuisisi tersebut menguntungkan negara, bukan merugikan, karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.

​Keputusan Pemberian Rehabilitasi

​Pengumuman: Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut.( wa/ar)

Related posts

Sambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, Pemkot Gelar Ruwat dan Pagelaran Wayang di Tugu Pahlawan

kornus

Ketua Dekopin DR. Sri Untari Bisowarno Raih Penghargaan Indonesia Inspiring Women 2024

kornus

Penerapan Parkir Non-Tunai, Wali Kota Eri Tegaskan Jukir Menolak Aktivasi Rekening Akan Diganti

kornus