Surabaya – (KN) – Konflik internal di DPRD Surabaya semakin rumit. Di satu sisi, banyak anggota dewan yang melakukan aksi boikot terhadap kegiatan dewan yang dilegalkan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana alias WW. Ketua dan Ketua Badan kehormatan DPRD Surabaya, WW dan Agus Santoso yang sudah dipecat dari Partai Demokrat memberikan perlawanan dengan membuka raport merah angota dewan..
Agar tak ada lagi aksi boikot, WW menegaskan memiliki raport merah anggota dewan yang melakukan boikot. Dia selama ini mengaku bersabar karena selalu menyampaikan kepada anggota dewan untuk berubah agar tak ada raport merah. Nyatanya, kesabaran itu ada batasnya dan saat inilah bagi WW untuk bertindak tegas.
“Jika ke depan anggota dewan tetap melakukan boikot dan tak mengikuti rapat dewan (paripurna ataupun rapat komisi, red), maka raport merah yang merupakan akumulasi ketidakhadiran anggota dewan selama ini akan diserahkan WW ke Ketua BK DPRD Surabaya Agus Santoso. Selanjutnya BK yang akan melakukan proses atas kesalahan itu. Sesuai aturan BK bisa memberhentikan dengan tidak hormat dan hasilnya akan diserahkan ke partai. Selama 30 hari tak direspon partai maka BK akan membawa laporan itu ke Gubernur Jatim dan wali kota nantinya yang akan meresmikan pemberhentian itu,” kata WW.
Terkait langkah itu, WW mengaku sudah berkonsultasi ke Kemendagri dan dijelaskan jika keputusan DPRD yang dilaporkan ke paripurna, tak bisa ditolak gubernur. Bahkan dalam rapat yang dilaporkan masalah kesalahan anggota dewan itu, tak perlu kuorum.
WW juga menegaskan, paling tidak harus melewati paripurna pertama dan ditunggu sampai 1 jam selama tiga kali tetap tak hadir, maka diulang esok harinya. Jika tetap tak ada, maka raport merah itu langsung diluncurkan ke BK. Ini ada aturan pelaksana UU 27/2010 pasal 104 ayat (3). Sanksi ini diberikan bukan karena anggota dewan bolos karena bolos tak ada sanksinya. Sanksi ini terkait anggota dewan yang tak ikut rapat paripurna sebanyak enam kali berturut-turut, rapat-rapat komisi (paling sering tak diikuti anggota dewan), Banmus, Banleg dan Banggar. Makanya jika saat ada rapat ke depan, dan tetap ada yang berupaya menghentikan rapat, maka akumulasi kesalahan itu akan ditangani BK.
WW mengaku, tindakan ini bukan karena ‘aksi balas dendam’ setelah dirinya pindah partai dan diserang anggota dewan. Menurut dia, tindakan ini sebagai penataan DPRD Surabaya agar lebih baik.
Disinggung tentang kelakuan anggota dewan yang sudah diketahui WW namun tak ditindak sejak awal, apalagi ini terkait pembenahan sikap anggota, tapi justru dibenahi saat masa jabatan anggota dewan kurang dari 1 tahun lebih ini? Menurut WW, awalnya dirinya bersabar dan sudah melakukan pendekatan, tapi tetap tak mau berubah. “Dan ini puncaknya, makanya saya harus bertindak. Tapi ini tidak terlambat, nanti ke depannya untuk pelajaran bagi dewan ke depan,” tandas WW.
Menurut WW, pihaknya tak menyebutkan nama dan jumlah anggota yang dianggap nakal karena pihaknya masih memberi kesempatan bagi anggota DPRD Surabaya untuk berubah dan taubat. Jika tak berubah, maka data itu akan diekspos. Tujuannya, agar masyarakat mengetahui tindak tanduk wakilnya di lembaga legeslatif. (anto/Jack)