KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

Kepala Daerah ‘Nyaleg’ Harus Mundur dan Diberhentikan Dari Jabatanya

Prof. Djohansyah Djohan, MAJakarta (KN) – Guru besar IPDN Prof. Djohermansyah Djohan, MA mengatakan, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mencalonkan diri (nyaleg) harus mundur dan diberhentikan dari jabatanya. “Kalau tidak, maka dia bisa menggunakan kekuasan dan jabatannya untuk mencari suara memenangkan dirinya di pemilihan,” kata Djohermansyah di Jakarta, Minggu (8/9/2013) kemarin.

Kekhawatiran lain adalah pejabat daerah itu bisa saja kembali pada posisi jabatannya kalau kalah dalam Pileg, sehingga pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah harus segera dilakukan.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri yang telah disetujui oleh pejabat atasan mereka.

Namun, surat pernyataan pengunduran diri tersebut rupanya tidak dibarengi dengan tindak lanjut DPRD setempat yang menunda-nunda pemberhentian pejabat daerah bersangkutan.

Oleh karena itu, Kemendagri saat ini sedang mempersiapkan pedoman berupa surat edaran Mendagri yang meminta gubernur untuk meneruskan kepada DPRD agar segera mengeluarkan SK pemberhentian pejabat daerah tersebut.

Kemendagri memberikan waktu dua pekan kepada DPRD setempat untuk menggelar sidang agar SK pemberhentian kepala daerah yang bersangkutan segera disampaikan kepada Mendagri.

“Kalau dua pekan itu DPRD tidak juga segera mengeluarkan SK pemberhentian, maka gubernur bisa langsung mengusulkan kepada Mendagri karena sudah diberi kesempatan untuk menggelar sidang tetapi tidak dijalankan,” kata Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.

Pemberhentian kepala daerah yang masuk dalam DCT sebenarnya hanya proses administrasi karena kepala daerah bersangkutan telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat administrasi pencalonan.

Sehingga, lanjut guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu, DPRD seharusnya tidak menunda-nunda proses administrasi tersebut.
“Secara formal, kepala daerah tersebut memang sudah membuat surat pernyataan untuk mundur dari jabatannya. Hanya perlu proses administrasi untuk keabsahan pengunduran diri tersebut,” jelasnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, proses pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menyatakan mengundurkan diri, habis masa jabatan atau meninggal dunia, harus melalui sidang paripurna DPRD. Dari sidang DPRD tersebut akan dikeluarkan SK (surat keputusan) pemberhentian untuk kemudian mengusulkan pengganti jabatan tersebut kepada Mendagri melalui gubernur, untuk bupati dan wali kota, atau kepada Presiden melalui Mendagri untuk gubernur dan wakil gubernur.

“Kemudian kalau sudah sampai di Kemendagri, baru Mendagri mengeluarkan SK pengesahan pemberhentian. Itu administratif dan prosedur yang harus dilewati,” kata dia. (red)

Related posts

Indonesia Bisa Menjadi Bangsa Yang Majemuk, Kuat dan Solid

kornus

DPPK Surabaya Mengaku Tak Pernah Usulkan Penurunan Tarif Pajak RHU

kornus

Dirjen HAM sebut perlu ada pengawasan operasional Daycare oleh Pemda