
JAKARTA — mediakorannusantara.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan hasil evaluasi dokumen administrasi untuk lelang pita frekuensi radio 700 MHz dan 2.6 GHz.
Dari ketiga penyelenggara telekomunikasi seluruhnya memenuhi ketentuan administrasi dan dalam pengumuman itu disebutkan bahwa setelah dinyatakan lulus dari evaluasi maka langkah selanjutnya adalah lelang harga.
“Tahapan Lelang Harga sebagaimana dimaksud dalam angka 6 akan dimulai pada hari Selasa, 7 Juli 2026 pukul 09.00 WIB melalui sistem e-Auction,” demikian bunyi pernyataan resmi dari Kemkomdigi, Jumat (26/6).
Secara lebih detail tiga penyelenggara telekomunikasi yang dimaksud adalah PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison), PT Telekomunikasi Selular, dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.
Sebagai peserta seleksi frekuensi, ketiga penyelenggara telekomunikasi dalam tahapan lelang harga diminta untuk membuat tanda tangan digital (e-Sign) pada platform yang dimiliki oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) yaitu Peruri Shield.
Bagi penyelenggara telekomunikasi yang ingin menyampaikan pendapat terhadap hasil evaluasi dokumen administrasi, Kemkomdigi membuka ruang untuk pemberian sanggahan.
Penyampaian sanggahan hasil evaluasi administrasi dapat dilakukan dalam bentuk tertulis lewat surat resmi yang disertai bukti memperkuat sanggahan yang disampaikan secara daring melalui sistem e-Auction paling lambat 29 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.
“Apabila sanggahan disampaikan melebihi batas waktu dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026, sanggahan dinyatakan tidak diterima,” demikian pernyataan Kemkomdigi.
Sebelumnya, Kemkomdigi mengumumkan sebagai bentuk transparansi kepada publik bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahapan klarifikasi dokumen untuk lelang frekuensi 700 MHz dan 2.6 GHz.
Proses klarifikasi ini penting untuk menentukan komitmen para peserta lelang yang merupakan tiga penyelenggara telekomunikasi untuk nantinya dapat memanfaatkan pita frekuensi tersebut secara optimal menghadirkan pemerataan internet bagi masyarakat Indonesia.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh tahapan seleksi ini dengan mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta Pusat, Kamis (25/6).(wa/an)
