KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Hankam Headline Nasional

Kemhan akan Bentuk Lima Batalyon Komcad

Jakarta, mediakorannusantara.com Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan membentuk lima Batalyon Komponen Cadangan (Yon-Komcad) pada 2022, yang merupakan salah satu bentuk penyiapan dini pembangunan sistem pertahanan negara.
Lima Batalyon tersebut terdiri dari Matra Darat tiga batalyon masing-masing 500 orang di Kodam II/Swj, Kodam VI/Mlw dan Kodam XIV/Hsn. Kemudian 500 orang Matra Laut satu batalyon di Komando Pendidikan Marinir (Kodikmar) Surabaya, serta satu batalyon (500 orang) untuk Matra Udara di Pusdiklat Pasgat, Bandung.
Hal tersebut disampaikan Direktur Sumber Daya Pertahanan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirsumdahan Ditjen Pothan Kemhan) Brigjen TNI Fahrid Amran  Sabtu (19/3/2022).
Menurutnya, penyiapan pembentukan Komponen Cadangan, Dirsumdahan Ditjen Pothan Kemhan melanjutkan penjelasannya, merupakan salah satu bentuk penyiapan dini pembangunan sistem pertahanan negara, untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama (TNI).
Sedangkan Komponen Cadangan tidak hanya berupa sumber daya manusia yakni warga negara, melainkan juga berupa sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
Pentingnya pembangunan sistem pertahanan sebagaimana juga dimiliki oleh banyak negara, merupakan bentuk antisipasi atau kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai ancaman, untuk melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa. “Kesiapsiagaan tersebut, sebagai wujud usaha negara dalam menghadapi ancaman militer maupun ancaman non militer,” ungkapnya.
Dalam hal pengelolaan Komponen Cadangan dilaksanakan  berdasarkan kebijakan umum pertahanan negara, dengan menerapkan sistem tata kelola pertahanan negara yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia serta menaati peraturan perundang-undangan.
“Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN, Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara secara sukarela serta sarana dan prasarana nasional dalam usaha pertahanan negara, sehingga komponen cadangan bukan wajib militer,” tegas Dirsumdahan Ditjen Pothan Kemhan.(wan/inf)

Related posts

Timnas U-19 kalah 1-7 dari Tuan Rumah Kroasia

Pemkot Surabaya Luncurkan e-Pelayanan, Warga dapat Ajukan Permohonan SKM non Kesehatan Secara Online

kornus

Mahasiswa Korea Mengajar di SMA/SMK Surabaya

kornus