Jakarta (KN) – Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempermudah proses permohonan dana KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari bank pelaksana. Jika semula maksimal tujuh hari pelayanan, kini menjadi hanya tiga hari. Kemudahan layanan tersebut melalui hadirnya aplikasi online e-FLPP.Direktur Utama PPDPP, Budi Hartono, Kamis (4/8/2016) mengatakan, aplikasi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, sehingga dapat lebih cepat dan tepat sasaran untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). “Dengan system e-FLPP ini pasti datanya juga data yang akurat. Karena kalau datanya tidak sama tentu akan ditolak oleh sitem itu,” ungkapnya.
Menurutnya, aplikasi tersebut juga mempermudah masyarakat mengakses dan mengetahui semua persyaratan mendapatkan FLPP. Diluncurkannya e-FLPP dapat mempercepat pelayanan juga membuat bisnis properti semakin baik lagi. “Harapan saya untuk e-FLPP ini tidak hanya kecepatan, kepastian untuk dapat melayani customer dan berharap e-FLPP melalui pelayanan kinerja FLPP yang lebih baik dan bisnis properti yang lebih bergairah,” tuturnya.
Terkait dengan percepatan pelayanan melalui e-FLPP, ia akan terus meningkatkan kecepatan waktu pelayanan, bahkan jika dimungkinkan bisa dalam waktu 1 hari. “Kita akan evaluasi dulu yang tiga hari,” ujarnya.
Seperti diketahui, FLPP merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan MBR dalam memiliki rumah yang layak huni. MBR yang berpenghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun dapat mengajukan KPR FLPP melalui 10 Bank Nasional dan 15 BPD yang telah menjadi Bank Pelaksana KPR FLPP.
Fitur FLPP antara lain diberi keleluasaan dalam mengangsur rumah selama maksimal 20 tahun, suku bunga tetap sepanjang masa kredit yakni sebesar 5 persen dan uang muka mulai 1 persen. Disamping itu, penerima FLPPP juga diberikan asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit. Harga jual bebas PPn sesuai dengan PMK 113 Tahun 2014 dan PMK 269 tahun 2015. (red)