KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

2017 Pemkot Surabaya Terapkan Pajak Hotel dan Restoral Via Online

Dinas -Pendapatan - Pengelolaan- Keuangan- Daerah-Kota-SurabayaSurabaya (KN) – Anggota Panitia Khusus (Pansus) pajak online DPRD Surabaya, Baktiono optimis pendapatan pajak untuk sektor restoran dan hotel pada tahun mendatang naik lima kali lipat.
Menurut Baktiono, ada banyak hal yang membuatnya optimis target tersebut dapat tercapai. Diantaranya, para pengelola hotel maupun restoran tidak bisa lagi menghindar jika pembayaran bajak sudah menerapkan sistem online.“Jika sudah menerapkan pajak online, mereka tidak bisa lagi main – main dengan pajak yang harusnya dibayarkan ke Dinas Pendapatan,” tegas Baktiono, Kamis (4/8/2016).
Pajak hotel dan restoran merupakan sektor pajak yang paling rawan dimainkan. Sebab, tidak ada jaminan pajak yang telah dibayarkan disetorkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Padahal, setiap customer yang menginap di hotel atau melakukan transaksi pembayaran di restoran, mereka dikenakan pajak sebesar 10 persen. Untuk itu, nanti akan dibuatkan sanksi tegas bagi wajib pajak yang tidak mau menerapkannya. “Semua bisa dimainkan. Karena tidak ada jaminan pajak yang ditarik dari customer disetorkan ke Dinas Pajak,” ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya ini menjelaskan, salah satu poin yang akan dimasukkan dalam draff Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pajak online adalah dilibatkannya peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan.

Mekanismenya, customer bisa menanyakan secara langsung pajak yang mereka bayarkan ke Dinas Pendapatan. Dimana customer bisa meminta secara langsung ke Dinas Pendapatan jika pajak yang dibayarkan belum disetorkan.

Untuk memuluskan rencana itu, dalam pansus yang dibuat nantinya juga akan dicantumkan pasal wajib pajak harus sudah menyetorkan pajak yang ditarik dari customer dalam waktu 7 hari kerja.
“Jika dalam 7 hari waktu kerja belum disetorkan ke Dispenda, customer bisa menagih ke SKPD terkait. Selanjutnya dinas pendapatan langsung menariknya dari wajib pajak,” jelas Baktiono.

Untuk diketahui, berdasarkan data Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPK) jumlah hotel di Surabaya sebanyak 240 unit. Sedangkan jumlah restoran sekitar 1.000 unit lebih. Dari jumlah tersebut, DPPK menargetkan pendapatan pajak dari Hotel sekitar 220 Milyar, sementara Restoran sebanyak 300 M pad atahun 2016 ini.

Sementara Kepala Dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah (DPPK) Yusron Sumartono mengatakan, pihaknya telah melakukan uji coba penerapan atau memberlakukan pajak hotel dan restoran via online.

Uji coba dilakukan pada beberapa hotel. Dari hasil ujicoba, kendala yang dihadapi adalah sistem IT yang digunakan masing-masing Hotel berbeda. “Tiap hotel mempunyai sistem sendiri, jadi kita perlu sesuaikan dengan sistem mereka untuk mempermudah akses,” terangnya.

Menurut dia, Pemerintah Kota Surabaya akan menerapkan sistem pajak online untuk hotel dan restoran mulai tahun 2017. (anto)

Related posts

Prioritaskan Keluarga Miskin, Program Rutilahu 2024 Siap Bedah 1.500 Rumah

kornus

BPS Jatim Publikasikan Laporan Provinsi Jawa Timur Dalam Angka 2024

kornus

Artis Protolan Partai Demokrat Sys NS Meninggal Dunia

redaksi