KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Hankam Headline Nasional

KemenPPPA dan DPR sosialisasikan Perlindungan Anak

Jakarta, mediakorannusantara.com  – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak di salah satu pesantren di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Keberanian masyarakat untuk melapor dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali,” kata Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Robert Parlindungan Sitinjak, melalui keterangan resmi yang diterima InfoPublik Rabu (28/9/2022).

Robert mengatakan, pihaknya mendorong masyarakat yang mengalami, mengetahui, melihat, dan/atau menyaksikan segala bentuk kasus kekerasan untuk dapat melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Fadil Muzakki berharap, maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di lembaga pendidikan berasrama tidak menimbulkan stigma negatif terhadap keseluruhan pesantren yang ada di Indonesia.

“Pasalnya, kekerasan di lembaga pendidikan berasrama hanya dilakukan oleh beberapa oknum. Maka, pencegahan harus terus dilakukan agar kasus-kasus serupa tidak terulang lagi dan melindungi anak dari segala kekerasan di lembaga pendidikan berasrama, termasuk pesantren,” kata Fadil.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh insan pendidikan terkait perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.

Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021, 4 dari 10 anak perempuan dan 3 dari 10 anak laki-laki berusia 13-17 tahun, pernah mengalami kekerasan dalam bentuk apapun di sepanjang hidupnya.

Selain itu, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) periode Januari-September 2022 menunjukkan, 11.104 anak yang menjadi korban kekerasan dan memerlukan perlindungan khusus lainnya ( wan/an)

Related posts

Pemprov Rencanakan Operasi Pasar Serentak di Kabupaten/Kota

kornus

TMMD Sarana Kedekatan dan Kebersamaan TNI Bersama Rakyat

kornus

Kemampuan Menembak Merupakan Tuntutan Profesionalisme Prajurit TNI

kornus