KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Kemenkominfo : Paradigma Penyelenggara Jasa Pos Perlu Dikaji Ulang

ilustrasi-jasa-posSurabaya (KN) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar  Uji Publik Mekanisme Kontribusi Penyelenggara Pos untuk Layanan Pos Universal wilayah Jatim, di Dinas Kominfo Jatim, Rabu (29/4/2015).“Kami sengaja mengundang perusahaan jasa pengiriman untuk mendapatkan masukan tentang Rencana Strategis Pelaksanaan Layanan Pos Universal yang akan segera dijalankan,” kata Kasubdit Pentarifan Pos Direktorat Ditjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Elzia Taher

Menurutnya, rencana strategis ini untuk mewujudkan masyarakat informasi yang sejahtera melalui penyelenggaraan layanan pos universal, yang efektif dan efisien, sesuai dasar hukum penerbitan peraturan Menteri Kominfo tentang mekanisme kontribusi pos universal di pasal 15 ayat (4) undang-undang No 38 tahun 2009 tentang Pos.
Pengaturan tentang perposan nasional, kata Elzia, terkait dengan tantangan yang akan dihadapi perusahaan pos di masa mendatang, seiring perubahan struktur industri pos dan lingkungan eksternal.

Dinamika industri perposan diwarnai dengan adanya perubahan-perubahan di pasar jasa layanan pos, antara lain kompetisi di antara pelaku semakin ketat, pergeseran pola permintaan terhadap layanan pos, serta munculnya berbagai bentuk layanan substitusi pos. Sedangkan beberapa faktor eksternal yang muncul antara lain kemajuan teknologi informasi, globalisasi, perubahan standar dan aturan internasional, perubahan sosial ekonomi, serta berkembangnya sarana transportasi.

Berbagai hal tersebut mengakibatkan munculnya jasa-jasa pelayanan baru maupun tuntutan perluasan cakupan layanan pos hingga daerah-daerah pelosok sehingga paradigma lama penyelenggaraan jasa pos perlu dikaji ulang, termasuk layanan pos universal.

Pemerintah sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap terpenuhinya kewajiban layanan pos universal berhak untuk menetapkan satu atau lebih perusahaan penyelenggara layanan pos universal. “Saat ini PT Pos adalah pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam menyelenggarakan layanan pos universal dan mendapatkan kompensasi atas penugasannya,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam perkembangannya, muncul banyak masalah terkait dengan kinerja layanan maupun penetapan besarnya kompensasi yang dibayar oleh Pemerintah.

Berbagai pihak penyelenggara layanan pos juga merasa yakin dapat melaksanakan penugasan menyelenggarakan layanan pos universal, apabila diberi kepercayaan oleh pemerintah. Pada sisi lain, hingga saat ini belum ada suatu pedoman komprehensif yang dapat digunakan sebagai acuan dan evaluasi dalam penyelenggaraan layanan pos universal oleh para pemangku kepentingan.

Pedoman tersebut seyogyanya disusun dalam bentuk rencana rencana strategis yang berisi tentang kebijakan umum, kebijakan khusus, strategi, dan program pengembangan layanan pos universal.“Karena Itulah pedoman ini dibuat agar semua bisa terkontrol termasuk perpajakannya,” kata Elziar. (rif)

Related posts

Kementan Wajibkan Pelaku Usaha Unggas Mandiri Miliki RPHU Memenuhi Persyaratan

Gubernur Khofifah Bersama ACT dan YP3I Lepas Kapal Kemanusiaan ke Kalimantan Selatan

kornus

Mendes PDTT Ajak BUM Desa Manfaatkan Digital Marketing