KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Hankam Headline Nasional

Kemenko Polhukam : Gubernur merupakan wakil Pemerintah Pusat

Jakarta, mediakorannusantara.com –  Asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Kementerian Koordinator Bidamg Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Syamsuddin, mengungkapkan bahwa kedudukan, peran, dan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat perlu didukung.

“Gubernur dapat berperan sebagai budget optimizer sehingga dapat melaksanakan program dan kegiatan yang signifikan bagi pemerintah daerah dan tidak sekedar anggaran untuk kegiatan rapat, koordinasi, dan seremonial belaka,” ungkap Syamsuddin saat mewakili Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri pada Rapat Koordinasi Teknis Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Upaya Integrasi Kebijakan Nasional di Bali, Kamis (27/1/2022).

Dijelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah mengubah cara pandang daerah kabupaten dan kota, terhadap provinsi karena kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah telah diatur kembali dalam pelaksanaan otonomi daerah. Ini jelas, membawa keuntungan bagi pemerintah pusat terutama dalam mengendalikan pelaksanaan otonomi daerah.

“UU Nomor 23 Tahun 2014 telah meletakkan provinsi dalam kedudukan yang bersifat ganda. Satu sisi provinsi ditempatkan sebagai daerah otonom yang berfungsi menjalankan kewenangan desentralisasi, pada sisi lain merupakan perpanjangan tangan pusat yang berfungsi menjalankan kewenangann dekonsentrasi di wilayah regional,” jelas Syamsuddin melalui keterangan Humas Kemenko Polhukam.

Syamsuddin menambahkan, untuk memperjelas kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat dilakukan melalui penguatan instrumen kebijakan baik pada level undang-undang maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Political will pemerintah terhadap kedudukan ganda gubernur sangat diperlukan melalui dukungan nyata terhadap perangkat kelembagaan, anggaran keuangan, dan aspek lainnya sehingga kedudukan ganda gubernur memiliki kontribusi optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Syamsuddin.

Menurutnya, untuk mewujudkan lembaga eksekutif yang berkarakter, gubernur perlu memiliki beberapa hal diantaranya aspiratif yakni mampu mengagregasi dan mengartikulasi kepentingan masyarakat serta mampu membangun komunikasi yang efektif; kredibel yaitu memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalankan fungsi eksekutif dan legislatif; dan responsif atau mampu menjalankan tugas secara aktif dan produktif serta mampu menyusun akuntabilitas personal maupun kelembagaan secara terbuka.(wan/inf)

 

Related posts

Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Khofifah Dorong Trenggalek Optimalkan Pesona Alam Pantai Selatan Jawa

kornus

Bandara Soetta Masuk Daftar Bandara Tersibuk di Dunia

redaksi

Langgar Aturan, Pertamina Sanksi SPBU di Kudus