KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Kemenkeu sebut Nilai Aset Tanah 12 PTN Badan Hukum Capai Rp161,30 Triliun

Jakarta, mediakorannusantara.com  – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 2022 mencatat, nilai barang milik negara (BMN) berupa tanah di 12 Perguruan Tinggi sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Adapun nilai dari BMN tersebut mencapai Rp161,30 Triliun.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, menjelaskan bahwa jenis aset PTNBH terbagi menjadi dua, yakni kekayaan awal PTNBH berupa aset nontanah dan BMN berupa tanah.

“Hingga saat ini, secara keseluruhan nilai aset kekayaan awal 12 PTNBH adalah Rp22,05 triliun, sedangkan nilai BMN berupa tanah adalah Rp161,30 triliun,” kata Tri Wahyuningsih Sabtu (29/1/2022).

Sejumlah 12 dari 16 PTNBH yang ditetapkan Pemerintah pada 2021 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), telah ditetapkan  nilai  kekayaan  awalnya. Sedangkan, empat perguruan tinggi lainnya, yaitu Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Padang dan Universitas Negeri Malang masih dalam proses penetapan nilai kekayaan awal (PNKA).

Tri juga menjelaskan, bahwa masing-masing jenis aset tersebut dikelola dengan mekanisme yang berbeda sesuai PP Statuta PTNBH dan PP 26 tahun 2015. Tanah pada PTNBH ditatausahakan dalam daftar BMN dan ditetapkan status penggunaannya pada Kemendikbud Ristek. Tanah dimaksud digunakan sepenuhnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Statuta PTNBH. Adapun pemanfaatan tanah tunduk pada ketentuan pengelolaan BMN.

Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi, Tri menyebutkan bahwa PTNBH dapat melakukan pemanfaatan tanah yang masih merupakan BMN dan hasil pemanfaatannya menjadi pendapatan PTNBH. Pemanfaatan tanah yang menjadi BMN dilaksanakan  setelah  mendapat  persetujuan  Menteri  Keuangan dan dilaporkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Tanah yang merupakan BMN tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.

Sementara itu, tanah yang diperoleh dari hasil kegiatan PTNBH menjadi kekayaan PTNBH dan dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat (MWA). Pengelolaan kekayaan awal PTNBH dan tambahan kekayaan lainnya menjadi kewenangan Pimpinan PTNBH masing-masing. Pencatatan Kekayaan PTNBH selanjutnya disajikan dalam LKPP sebagai Investasi Pemerintah.(wan/inf)

 

Related posts

Kartini Sekretariat DPRD Surabaya Berjalan Melenggang di Zebra Cross Jl Yos Sudarso

kornus

DPR minta Polri Peka terhadap Kondisi Pelayanan Hukum Polda Sumut

Koleksi Buku Dispusip Surabaya Capai 505.040 Eksemplar, Tahun ini Tambah Lagi Ribuan Buku

kornus