KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Kemenkes Tekankan Penghapusan Praktik Sunat Perempuan

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi,

Jakarta,  mediakorannusantara.com- Kementrian Kesehatan menegaskan bahwa penghapusan praktik sunat perempuan atau female genital mutilation (FGM) merupakan investasi krusial dalam pembangunan sumber daya manusia. Upaya ini harus dibarengi dengan penghapusan norma sosial yang selama ini mendorong permintaan praktik tersebut guna mengakhiri tindakan yang merugikan kaum perempuan.

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, menjelaskan bahwa peringatan Zero Tolerance for Female Genital Mutilation/Circumcision (FGM/C) tahun 2026 mengusung tema internasional “Tak Akan Ada Akhir FGM Tanpa Komitmen dan Investasi Berkelanjutan”. Berdasarkan data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, prevalensi sunat perempuan dalam satu dekade terakhir hanya turun sedikit, yakni dari 52 persen pada 2013 menjadi 46 persen pada 2024. Ironisnya, lebih dari separuh praktik saat ini dilakukan dalam bentuk simbolik.

Mengenai fenomena tersebut, Imran Pambudi memberikan catatan khusus bahwa bentuk simbolik seperti nicks, pricks, atau ritual tanpa pemotongan besar sering dianggap lebih ringan oleh masyarakat. Padahal, menurutnya, hal tersebut tetap mempertahankan legitimasi sosial yang membuat praktik itu terus bertahan. Di Indonesia, praktik ini masih tersebar di berbagai wilayah dengan konsentrasi tinggi di Nusa Tenggara Barat, Lampung, hingga beberapa titik di Jakarta. Faktor lokal seperti tradisi, fatwa agama setempat, dan medikalisasi praktik sangat memengaruhi pola penyebaran ini.

Secara medis, Imran menegaskan bahwa sunat perempuan tidak memiliki dasar kesehatan sama sekali. Sebaliknya, tindakan ini justru berisiko menimbulkan komplikasi jangka pendek seperti nyeri, perdarahan, dan infeksi, hingga dampak jangka panjang berupa jaringan parut, masalah seksual, dan gangguan psikologis. Ia mengingatkan bahwa angka-angka prevalensi ini adalah pengingat bahwa FGM bukan sekadar masalah lokal, melainkan isu kemanusiaan yang memengaruhi jutaan perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan fondasi kebijakan melalui Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, Peraturan Pemerintah No. 28/2024 yang melarang sunat perempuan, serta Permenkes Nomor 2 Tahun 2025. Namun, Imran mengakui bahwa regulasi dan pelatihan tenaga kesehatan saja tidak cukup karena mereka sering menghadapi tekanan sosial yang besar. Ia berpendapat bahwa pesan pencegahan yang hanya menekankan risiko medis sering kali gagal menyentuh akar motivasi masyarakat yang berkaitan dengan nilai budaya dan keyakinan agama. Oleh karena itu, kampanye perlu dirancang ulang agar lebih kontekstual dan persuasif.

Lebih lanjut, Imran menekankan pentingnya pergeseran fokus dari sekadar mengurangi risiko menjadi menghapus norma yang mendorong permintaan. Perubahan norma ini memerlukan waktu, dialog lintas generasi, serta keterlibatan aktif tokoh agama dan pemimpin komunitas. Ia juga menyoroti perlunya perlindungan hukum dan sosial bagi tenaga kesehatan agar mereka berani menolak praktik tersebut tanpa rasa takut akan sanksi sosial.

Sebagai penutup, Imran Pambudi menegaskan bahwa peringatan Zero Tolerance 2026 harus menjadi momentum nyata bagi langkah terkoordinasi antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan keluarga. Ia optimis bahwa dengan strategi yang tepat, komunikasi yang menyentuh nilai lokal, serta regulasi yang tegas, Indonesia memiliki peluang besar untuk mempercepat penghapusan praktik yang merugikan ini demi kualitas hidup generasi mendatang.( wa/ar)

Related posts

Gelar Resepsi di Tengah Wabah Corona, Kapolsek Kembangan Dicopot

redaksi

Danramil – Kapolsek Ngopi Bareng, Wujud Sinergitas TNI-Polri di Surabaya

kornus

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Peredaran Daging Gelonggongan, Jika Ditemukan Bisa Dipidana  2 Tahun Penjara

kornus