KORAN NUSANTARA
Headline Nasional

Kemenkes: Pembiayaan Pasien COVID-19 berlaku hingga Aturan dicabut

Jakarta, mediakorannusantara.com- Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan mekanisme pembiayaan pasien COVID-19 oleh pemerintah dinyatakan berakhir jika aturan terkait hal itu resmi dicabut.

“Selama aturannya masih belum dicabut, tentu masih berlaku ketentuan lama,” kata Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa.2/1

Aturan pembiayaan pasien COVID-19 di Indonesia masih berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/1112/2022 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien COVID-19 yang terbit sejak 7 April 2022.

Hingga saat ini pemerintah masih mengevaluasi penanganan biaya bagi pasien COVID-19 selama dalam perawatan, seiring telah dicabutnya ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut Nadia, nantinya mekanisme pembiayaan pasien COVID-19 disamakan dengan jenis penyakit pada umumnya.

“Pembiayaan mengikuti pembiayaan seperti penyakit lainnya. Kalau situasinya bencana, merujuk ke Undang-Undang Kebencanaan dan Wabah,” katanya.

Namun, bila pasien telah memperoleh perlindungan asuransi swasta, mekanisme pembiayaan dilakukan secara mandiri.

“Kalau ada asuransi, ya menggunakan asuransi yang dimiliki masing-masing,” ujarnya.

Secara terpisah, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengevaluasi mekanisme pembiayaan bagi pasien COVID-19.

“Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandami lagi, BPJS Kesehatan yang akan mengkover, tentu pembayaran memakai Ina-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa,” katanya. ( wan/ar)

Related posts

Putra Khofifah dan Putra La Nyalla Masuk Jajaran Pengurus DPD Partai Demokrat Jatim Periode 2022 – 2027

kornus

Pengemudi Gojek Demo Kedubes Malaysia Protes Hinaan Bos Big Blue Taxi

redaksi

PWNU Jatim Dukung Penutupan Lokalisasi Dolly

kornus