Jakarta, mediakorannusnatara.com- Untuk pemerataan tenaga kesehatan di fasilitas layanan kesehatan kesehatan (fasyankes), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi (Kemendibudristek) juga Kementerian Keuangan terkait beasiswa untuk program dokter spesialis.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, saat konferensi pers Rabu (2/6/2022) mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Kemendikbudristek untuk meningkatkan jumlah Fakultas Kedokteran (FK) di seluruh provinsi.
“Juga memastikan seluruh FK memiliki Program Studi (Prodi) Spesialis yang cukup dan tersebar merata. Selain itu bisa memiliki program rumah sakit (RS) pendidikan lebih banyak karena dokter spesialis itu tidak hanya di kelas melainkan juga klinis di RS,” kata Menkes Budi.
Program selanjutnya yaitu program beasiswa untuk dokter spesialis, dokter sub spesialis, dan dokter gigi spesialis. Untuk Bantuan Biaya Pendidikan yang bisa didapatkan melalui program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Pendaftaran beasiswa dibuka mulai 6-26 Juni 2022, yang dapat diakses melalui laman bandikdok.kemkes.go.id. Mengenai syarat calon peserta dan alur pengusulan hingga proses penetapan Penerima Bantuan Pendidikan bisa dilihat di tautan berikut https://bit.ly/bandikdok-ebook
Tahapan seleksi dilakukan dari 27 Juni sampai 8 Juli 2022, proses verifikasi awal akan dilakukan di tiap instansi pengusul yaitu Biro ODSM Kemenkes/Kemenhan-TNI/Polri dan Dinkes Provinsi.
Dilanjutkan dengan verifikasi tingkat pusat yang dilakukan di Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI.
Bagi peserta yang lolos seleksi, langkah selanjutnya adalah penetapan penerima bantuan oleh Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI. Setelah penetapan, mahasiswa bisa memulai perkuliahan sesuai masing-masing institusi.
Kemenkes juga bekerja sama dengan Kementerian Keuangan akan memberikan kesempatan bagi para dokter maupun dokter gigi yang ingin berkontribusi bagi pembangunan kesehatan di Tanah Air dengan membuka Program Bantuan Pendidikan (PBP).
Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/1050/2022 tentang Rekrutmen Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis – Dokter Gigi Spesialis Angkatan XXIX dan Dokter Subspesialis Angkatan XI Kemenkes RI Tahun 2022.
“PBP merupakan bantuan yang disiapkan pemerintah dalam rangka penyiapan Program Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis (PPDS) dan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) sebagai bentuk dukungan pelaksanaan transformasi SDM kesehatan untuk tercapainya pemenuhan dan pemerataan SDM Kesehatan,” kata Menkes Budi.
Bantuan pendidikan PPDS dan PPDGS menjangkau ASN dan Non-ASN dengan latar belakang pendidikan di Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan boleh mendaftar.
Calon peserta bantuan pendidikan diutamakan kepada tujuh program spesialis yang direkomendasikan oleh RS Pemerintah yang membutuhkan, terutama pada layanan penyakit prioritas dan berkomitmen untuk mendayagunakan setelah selesai pendidikan.
Adapun jenis kepesertaan lain yang diusulkan adalah calon peserta dari Dinas Kesehatan Provinsi, UPT Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertahanan -TNI/Polri dan calon peserta pasca penugasan Nusantara Sehat.
“Para tenaga kesehatan bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dengan adanya bantuan pendidikan ini dapat mempercepat pemenuhan jumlah tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh pelosok Tanah Air,” kata Menkes Budi.(wan/inf)