KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Kemenkes Atur Ulang Status Pasien Isoman di Aplikasi PeduliLindungi

Jakarta,mediakorannusantara.comKementerian Kesehatan (Kemenkes) menyesuaikan Status Warna Kasus Konfirmasi pada Aplikasi PeduliLindungi berdasarkan kriteria selesai isolasi pada SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan untuk kasus konfirmasi positif COVID-19, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif.

“Paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif COVID-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam. Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10,” kata Setiaji pada Selasa (15/2/2022).

Hari pertama positif COVID-19 terhitung mulai dari tanggal hasil laboratorium keluar. Contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang sebagai berikut:

01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar – hari pertama positif

02 Februari H+1 positif

03 Februari H+2 positif

04 Februari H+3 positif

05 Februari H+4 positif

06 Februari H+5 positif – tes PCR ulang pertama

07 Februari H+6 positif – tes PCR ulang kedua.

Tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR dan hasil tes negatif dengan Antigen tidak diakui. Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai dan otomatis kembali ke warna semula.

Tanpa tes ulang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif, isolasi mandiri wajib dilanjutkan sampai minimal 10 hari. Status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif COVID-19 dengan perhitungan sebagai berikut:

08 Februari H+7 positif

09 Februari H+8 positif

10 Februari H+9 positif

11 Februari H+10 positif – isolasi mandiri selesai.(wan/inf)

 

Related posts

Dilantik jadi KSAL, Ini Jejak Karier Laksamana Yudo Margono

Pembangunan Kesehatan dan Pendidkan Jadikan Jawa Timur Makin Sejahtera

kornus

Sekdaprov Minta Pejabat Baru Beri Pelayanan Terbaik untuk Lembaga dan Masyarakat

kornus