KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline

Kemenhub Gencar Pemeriksaan Bus jelang Lebaran

Jakarta,mediakorannusantara.com- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus menggencarkan pemeriksaan kendaraan atau rampcheck bagi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan Pariwisata untuk memastikan kendaraan yang akan beroperasi saat angkutan Lebaran (Angleb) 2023 laik jalan.

Menurut Kepala Humas Ditjen Perhubungan Darat, Pitra Setiawan, pelaksanaan kegiatan rampcheck dilakukan sejak 27 Februari 2023 hingga 17 April 2023 mendatang di Terminal Bus AKAP dan AKDP, Pool Bus Pariwisata dan Kawasan Pariwisata.

Para petugas yang melakukan rampcheck nantinya akan memberikan pelaporan secara realtime pada website MitraDarat dengan mencantumkan unsur teknis, unsur adminstrasi, nomor sticker, nama dan nomor registrasi penguji, nama pengemudi, nama PPNS.

“Secara total, pada periode Angkutan Lebaran 2023 Hubdat mempersiapkan 111 Terminal Tipe A dan 57.693 unit bus. Seperti belum lama ini di Terminal Kalideres Jakarta, kami melakukan rampcheck terhadap 30 armada yang akan mengangkut penumpang pada Angleb mendatang. Dari hasil sementara, rata-rata telah memenuhi syarat teknis, akan tetapi belum melengkapi alat-alat pengamanan darurat. Seperti alat pemukul kaca, alat pemadam, dongkrak dan kotak obat. Itu kita lakukan peneguran, kecuali pelanggaran berat, maka kita stop untuk beroperasi,” jelas Pitra sebagaimana dikutip InfoPublik pada Sabtu (8/4/2023).

Ia menambahkan, tidak hanya untuk armada yang akan mengangkut pemudik saja, Hubdat juga melakukan pengecekan untuk bus-bus yang akan mengangkut penumpang balik dari daerah ke Jakarta. “Hal itu seperti yang kita lakukan di Terminal Tirtonadi, tidak hanya memeriksa kondisi kendaraan, namun petugas juga melakukan pengecekan terhadap awak kendaraan baik dari sisi administrasi seperti kepemilikan SIM, STNK, KIR, dan KP,” tambahnya.

Pitra menjelaskan bahwa kegiatan rampcheck merupakan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, yang terdiri dari tata cara pemeriksaan unsur administrasi dan unsur teknis dengan dilakukan secara terus menerus sebagai tugas rutin di terminal penumpang dan terminal barang, serta dilakukan secara insidentil sesuai kebutuhan di tempat pool bus dan tempat wisata. ( wan_am)

Related posts

Gus Ipul: Majelis Sholawat Tingkatkan Kedekatan Kepada Allah SWT, Bangun Kebersamaan

kornus

OJK Harus Perkuat Kolaborasi dengan Industri Jasa Keuangan

kornus

Panglima TNI : Sebagai Prajurit Profesional, Wanita TNI Juga Memiliki Peran Ganda

kornus