KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Kemenhub Batal Lakukan Pembatasan Jam Kerja Ojek Online

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya membatalkan pembatasan jam kerja ojek online. Pembatalan pembuatan pasal ini dikarenakan banyaknya protes dari para pengemudi ojek online.

Dirjen Perhubungan Darat Kemhub, Budi Setiyadi mengatakan, para pengemudi ojek online keberatan dengan rencana pembatasan jam kerja tersebut.

“Dari para pengemudi tidak mau, karena beralasan mereka pun tidak kerja terus menerus, ada waktu istirahatnya,” kata Budi.

Kemenhub sebelumnya telah merencanakan membuat aturan mengenai jam kerja ojek online. Rencananya, jam kerja ojek online itu akan dibatasi 8 jam dalam 1 hari.

Rancangan aturan tersebut mengatur tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Mereka beralasan aturan tersebut dibuat untuk alasan keselamatan.

“Ini juga merupakan penyeimbangan dan juga masukan dari kementrian tenaga kerja,” ujarnya.

Budi pun telah mengonfirmasi bahwa rencana pembuatan pasal tersebut saat ini telah dibatalkan.

“Sudah kita hapus pasalnya. Intinya tidak dibatasi waktu dan dibebaskan sesuai dengan kemampuan mereka mengemudi,” tegasnya.(kcm/ziz)

Related posts

Menparekraf Promosi Pariwisata ke Warga tiga Kawasan Pasar Potensial

Nina Soekarwo Berharap Peran Kaum Perempuan Di DPRD Mendapat Kuota Lebih 30 Persen

kornus

Warga Surabaya Keluhkan Pelayanan Kesehatan BPJS

kornus