KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline Nasional

Kemendikdasmen Perbarui Protokol Pembelajaran Darurat Asap di Kalimantan

Kebakaran hutan di Kalimantan menyebabkan kabut asap yang mengganggu sekolah. (LHK)

JAKARTA, mediakorannusantara.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) siap memperbarui Surat Edaran Menteri sebagai penegasan terkait protokol pembelajaran darurat guna menjamin pembelajaran yang aman bagi murid selama bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Kalimantan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di Jakarta Pusat pada Sabtu menyampaikan akan memperbarui Surat Edaran Menteri sebagai penegasan terkait protokol pembelajaran darurat asap mengingat bencana karhutla menunjukkan skala paparan yang cukup besar berdasarkan data yang dihimpun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 11 Agustus 2026.

Sampai saat ini, Kemendikdasmen mencatat beberapa kabupaten/kota telah menerapkan skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

PJJ tersebut, kata Mu’ti, dilakukan oleh 3.524 satuan pendidikan dengan jangkauan 571.338 murid, meliputi wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Merespons kondisi tersebut, Mu’ti menegaskan Kemendikdasmen tetap mengedepankan tiga prinsip, yakni keselamatan warga sekolah menjadi prioritas utama, hak belajar murid tidak berhenti serta pemulihan pascabencana harus terencana sejak awal.

“Kemendikdasmen siap bergerak cepat bersama seluruh kementerian/lembaga terkait guna memastikan seluruh murid terdampak karhutla tidak kehilangan hak belajar dan terus melakukan proses pembelajaran yang efektif, adaptif, dan efisien,” kata Mu’ti.

Dalam menyikapi karhutla, Kemendikdasmen juga mendorong kepala sekolah, pengawas, pembina, dan penilik untuk menjaga proses PJJ berjalan dengan baik.

Kepala sekolah adalah pihak yang memegang kendali penuh atas pelaksanaan dan pengawasan PJJ.

Pengawas, pembina, dan penilik di masing-masing satuan pendidikan, lanjut Mu’ti, bertugas membantu, memantau dan melakukan pembinaan guna mendukung antisipasi penanggulangan kabut asap dan kelancaran proses pembelajaran.

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru tanggal 21 Agustus 2026, Pemerintah Kota Banjarbaru menetapkan sejumlah langkah menyikapi bencana karhutla.

Melalui surat tersebut, seluruh satuan pendidikan memberlakukan PJJ mulai tanggal 24 hingga 28 Agustus 2026.

Sementara itu, bagi pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas di sekolah sesuai ketentuan waktu bekerja dengan toleransi keterlambatan yang telah disesuaikan.

Adapun waktu pelaksanaan PJJ tetap menyesuaikan jam normal pembelajaran yang dimulai pukul 07.30 WITA.9(wa/an)

Related posts

Abdul Malik Fajar Tutup Usia, Gubernur Khofifah Sebut Almarhum Sosok Pejuang Pendidikan Yang Gigih dan Tekun

kornus

Demo Soal Penertiban PKL di Pedestrian Jalan Ngaglik Berjalan Tertib, Kasatpol PP Surabaya Beber Kronologi Sebenarnya

kornus

Rupbasan Blitar raih predikat wilayah bebas dari korupsi