Jakarta, mediakorannusantara.com – Untuk menumbuhkan praktik baik dan inovasi kinerja dalam melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) memberikan Apresiasi dan Penghargaan Pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) 2021.
Apresiasi dan penghargaan itu diberikan kepada mitra utama pengelola PIP, yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti pada Malam Apresiasi dan Pemberian Penghargaan Pengelola PIP Terbaik Tahun 2021 di Jakarta, Jumat malam (17/6) menyampaikan, melalui apresiasi dan penghargaan ini, pengelola PIP di seluruh Indonesia diharapkan dapat terus terpacu dalam memberikan layanan yang lebih baik dalam mengelola PIP.
“Semakin baik pengelolaannya, maka hasilnya juga akan semakin baik,” terang Suharti, seperti dikutip dalam rilis Kemendikbudristek di Jakarta, Minggu (19/6/2022).
Suharti berharap melalui penghargaan ini, mitra utama pengelola layanan PIP akan memberikan layanan yang lebih baik lagi seperti ketepatan sasaran penerima program. “Kita ingin memastikan bahwa memang anak-anak kurang mampulah yang mendapatkan bantuan ini dari SD hingga perguruan tinggi. Sehingga memberikan peluang kepada mereka untuk bisa mengikuti pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Puslapdik Kemendikbudristek, Abdul Kahar mengatakan melalui penghargaan ini Kemendikbudristek ingin mendorong Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten sebagai pengelola PIP tingkat pendidikan dasar, Dinas Pendidikan Provinsi sebagai pengelola PIP tingkat pendidikan menengah, dan perguruan tinggi serta LLDikti sebagai pengelola PIP tingkat pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab yang sama dalam menyukseskan PIP.
“Program ini adalah program bersama dan yang menjadi sasaran adalah anak-anak bangsa Indonesia. Jadi kami ingin mendorong mitra utama merasa bertanggung jawab, merasa memiliki program ini (PIP) sehingga keterlibatan mereka sangat kita harapkan,” tutur Abdul Kahar.
Sebagai pengelola PIP tingkat pendidikan dasar dan menengah, lanjut Abdul Kahar, dinas pendidikan memiliki peran dalam melaksanakan sosialisasi PIP kepada satuan pendidikan, memverifikasi usulan satuan pendidikan dan mengusulkan peserta didik berdasarkan hasil verifikasi kepada Puslapdik, memonitoring pelaksanaan PIP, serta menindaklanjuti kendala yang terjadi di daerah untuk diselesaikan hingga berjalannya program.
“Dalam menjalankan perannya, dinas pendidikan dihadapkan pada berbagai tantangan yang beragam, antara lain kondisi geografis, sosial, ekonomi, serta berbagai kesulitan lainnya. Di samping itu, dinas pendidikan dituntut tanggung jawab, dedikasi, serta loyalitas,” ujar Abdul Kahar.
Selanjutnya, perguruan tinggi dan LLDikti sebagai pengelola PIP tingkat pendidikan tinggi memiliki peran melaksanakan seleksi dan memverifikasi data calon penerima, melakukan pengusulan calon penerima, melakukan verifikasi dan pengusulan penerima setiap semester, dan melakukan sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi serta pelaporan.
Adapun aspek pemantauannya antara lain ketepatan sasaran penerima PIP, pelaksanaan penyaluran PIP, serta ketepatan jumlah dana PIP yang diterima oleh mahasiswa, perguruan tinggi, dan LLDikti sesuai komponen bantuan.
“Tanggung jawab perguruan tinggi dan LLDIKTI sangat besar karena harus seleksi dan menentukan calon penerima sesuai dengan kuota yang disediakan. Setiap semester harus melakukan verifikasi ulang apakah mahasiswa masih aktif dan memenuhi syarat untuk diusulkan pencairan. Kecepatan dan ketelitian dalam melakukan verifikasi dan pengusulan pencairan menentukan seberapa cepat mahasiswa miskin penerima KIP Kuliah dapat menerima bantuan biaya hidup yang sangat dibutuhkan,” jelas Abdul Kahar.
Sebagai informasi, jumlah sasaran penerima PIP tingkat pendidikan dasar dan menengah 2021 sebanyak 17,9 juta siswa dan sasaran penerima PIP tingkat pendidikan tinggi sebanyak 200 ribu mahasiswa baru setiap tahunnya.
Daftar Penerima Penghargaan Pengelola PIP Terbaik Tahun 2021
Abdul Kahar menjelaskan penerima penghargaan dipilih berdasarkan penilaian menggunakan beberapa indikator antara lain kinerja pengelolaan, ketetapan sasaran, kualitas penerima dan pembinaan serta pelaporan. Sementara itu, untuk penilaian pengelola PIP tingkat dikdasmen dilakukan terhadap 514 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan 34 Dinas Pendidikan Provinsi. Sedangkan penilaian pengelola PIP Dikti dilakukan terhadap 122 Perguruan Tinggi Negeri dan 16 LLDIKTI.
Pengelola PIP Pendidikan Dasar dan Menengah kategori Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, terbaik pertama diberikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng, terbaik kedua diberikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap, dan terbaik ketiga diberikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Utara.
Selanjutnya, pengelola PIP Pendidikan Dasar dan Menengah kategori Dinas Pendidikan Provinsi, terbaik pertama diberikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Bali, terbaik kedua diberikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, dan terbaik ketiga diberikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Kemudian, pengelola PIP Pendidikan Tinggi kategori Perguruan Tinggi Akademik, terbaik pertama diberikan kepada Universitas Negeri Medan, terbaik kedua diberikan kepada Universitas Bengkulu, dan terbaik ketiga diberikan kepada Universitas Lampung.
Pengelola PIP Pendidikan Tinggi kategori Perguruan Tinggi Vokasi, terbaik pertama diberikan kepada Politeknik Negeri Sambas, terbaik kedua diberikan kepada Politeknik Negeri Ketapang, dan terbaik ketiga diberikan kepada Politeknik Negeri Bengkalis. Sementara itu, untuk kategori LLDikti, terbaik pertama diberikan kepada LLDikti wilayah VI, terbaik kedua diberikan kepada LLDikti wilayah IX, dan terbaik ketiga diberikan kepada LLDikti Wilayah VIII.(wan/inf)