KORAN NUSANTARA
Nasional

Kemendagri Setujui Usulan PSO dari 493 Pemda

Jakarta (mediakorannusantara.com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui 493 pemerintah kabupaten/kota dari 508 daerah yang mengajukan usulan penyederhanaan struktur organisasi (PSO).

“Kemendagri mengapresiasi kolaborasi pemerintah daerah (Pemda) guna mewujudkan program prioritas presiden, yaitu penyederhanaan birokrasi,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, melalui keterangan tertulisnya.

Persetujuan ini juga diberikan kepada 32 pemerintah provinsi (Pemprov) yang sebelumnya menyampaikan usulan.

Secara keseluruhan, sambung Akmal, persetujuan itu meliputi 140.474 jabatan dari target jabatan yang hendak disederhanakan sebanyak 143.115 jabatan.

Angka ini setara dengan 94,86 persen dari seluruh target capaian PSO di tingkat Pemda.

Akmal menegaskan, bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah mendapatkan pertimbangan teknis dan persetujuan penyederhanaan struktur organisasi, agar segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai kelembagaan dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) bagi perangkat daerahnya.

“Untuk selanjutnya, segera menyampaikan usulan penyetaraan jabatan kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021,” tutur Akmal.

Di lain sisi, Akmal mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Kemendagri, hingga 2 Desember 2021 terdapat 508 kabupaten/kota yang telah mengajukan usulan penyederhanaan struktur organisasi, sedangkan 15 kabupaten/kota lainnya belum mengajukan.

Kabupaten/kota yang belum mengajukan itu di antaranya dua daerah di wilayah Sumatera, dan 13 daerah di wilayah Timur (Papua dan Papua Barat).

Sementara dari total 34 provinsi, dua di antaranya belum mengajukan usulan penyederhanaan struktur organisasi ke Kemendagri, yakni Papua dan Sumatera Selatan.

“Kemendagri telah menegur secara tegas bagi pemerintah daerah yang belum melaksanakan perintah presiden ini,” kata Akmal. (ip/sup)

 

Related posts

Panglima TNI : Kenaikan Pangkat Merupakan Penghargaan dan Kehormatan

kornus

Gereja Toraja Masale Makassar Dilempar Bom Molotov

redaksi

Miras Oplosan di Bandung Renggut Nyawa 28 Orang

redaksi